Jakarta, IDN Times - Universitas Indonesia (UI) kembali menegaskan pihaknya tidak membatalkan gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Keputusan yang diambil oleh empat organ utama UI, termasuk rektor yakni Bahlil wajib melakukan revisi terhadap disertasinya.
Pernyataan itu tertuang di dalam rilis terbaru yang disampaikan oleh Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional, Arie Afriansyah pada Rabu (12/3/2025). Sebelumnya, Rektor UI, Heri Hermansyah menyampaikan di dalam jumpa pers pada 7 Maret 2025 lalu bahwa Bahlil tidak dikeluarkan dari kampus meski terbukti melakukan pelanggaran etik akademis.
"Tuntutan pembatalan gelar mahasiswa yang bersangkutan tidak relevan. Mahasiswa tersebut justru dinyatakan oleh empat organ UI belum dapat lulus dan belum mendapatkan ijazahnya," ujar Arie.
Empat organ UI yang dirujuk Arie yakni Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), Majelis Wali Amanat (MWA) dan Rektor. Ia menambahkan tuntutan agar disertasi Bahlil dibatalkan tidak tepat. Meskipun, ia mengakui Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor Bahlil di Gedung Makara Art Centre, Depok pada 16 Oktober 2024.
"Tetapi, empat organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi. Artinya, empat organ UI telah secara eksplisit menyatakan bahwa mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan," katanya.
"Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" imbuh Arie.
Padahal, usai mempertahankan disertasinya yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia", Bahlil dinyatakan lulus program doktor dengan nilai cumlaude. Ia berhasil menuntaskan studi doktor dan riset dalam kurun waktu 20 bulan saja.