Bahlil Lakukan Pelanggaran Etik, DGB UI Minta Disertasi Ditulis Ulang

Jakarta, IDN Times - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) merekomendasikan agar Bahlil Lahadalia menulis ulang disertasinya yang disampaikan dalam sidang promosi pada 16 Oktober 2024 lalu. Rekomendasi itu dikeluarkan usai DGB melakukan sidang etik terkait kisruh studi program doktoral Bahlil yang kilat. Bahlil berhasil menyelesaikan studi doktor dalam kurun waktu satu tahun dan delapan bulan.
"Betul, isi rekomendasi dari DGB seperti yang beredar luas itu," ujar Ketua DGB, Harkristuti Harkrisnowo ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Sabtu (1/3/2025).
Rekomendasi DGB bagi Bahlil, kata Harkristuti yakni membatalkan disertasi Bahlil dan wajib menulis ulang dengan topik baru. Namun, perempuan yang merupakan ahli hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia itu menggaris bawahi rekomendasi sanksi tidak hanya menyasar Bahlil tetapi juga para akademisi yang menjadi promotornya.
"Mereka (tim promotor) kena sanksi juga. Kami mau mengatakan bahwa yang salah bukan BL (Bahlil) saja, promotornya pun juga punya andil di situ," katanya.
Rekomendasi sanksi bagi tim promotor yaitu diberikan teguran keras dan larangan mengajar hingga penundaan kenaikan pangkat dosen terkait. Hakristuti menjelaskan rekomendasi tersebut bukan merupakan keputusan akhir. Sebab, rekomendasi telah disampaikan ke pihak rektor pada 14 Januari 2025 lalu.
Ia menambahkan usai ada rekomendasi dari DGB maka seharusnya digelar rapat yang melibatkan empat organ di UI yakni Majelis Wali Amanat (MWA), DGB, rektor dan senat akademik. Dalam forum itu lah diambil keputusan.
1. DGB akui studi doktor Bahlil yang kilat telah cemari nama baik UI

Lebih lanjut, Harkristuti mengakui studi doktor Bahlil yang kilat dan terbukti telah melanggar etika, menyebabkan nama baik UI menjadi tercemar. Ia pun menyebut banyak mahasiswa program studi doktor yang marah mendengar Ketua Umum Partai Golkar itu mampu merampungkan studi dalam waktu 20 bulan saja.
Oleh sebab itu DGB meminta kepada rektorat dan pimpinan setiap fakultas untuk memegang teguh etika dalam proses belajar dan mengajar. "Kami meminta agar etika dipegang teguh dalam pendidikan dan penelitian. Sedangkan, proses pembimbingan (mahasiswa) harus mengacu kepada etika yang sudah disusun bersama. Di UI kan ada kode etik dan kode perilaku," kata mantan Direktur Jenderal di Kementerian Hukum dan HAM itu.
Di dalam kode etik dan perilaku itu sudah tertulis jelas apa saja yang dilarang dan sanksinya seandainya terjadi pelanggaran. "Harusnya pimpinan juga lebih aware terhadap kualitas pendidikan di Tanah Air," tutur dia.
Di sisi lain, Harkristuti menyadari adanya konflik kepentingan antara Ketua MWA, Yahya Cholil Staquf dengan kasus studi kilat doktor Bahlil. Sebab, ormas yang dipimpin oleh Gus Yahya mendapatkan izin pengelolaan konsesi tambang dari kementerian yang dipimpin oleh Bahlil. Namun, Harkristuti enggan mengomentari apakah hal itu bisa mempengaruhi sikap akhir UI terhadap Bahlil.
2. UI belum buat keputusan resmi terkait studi kilat doktor Bahlil

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada rektorat UI, mereka membantah sudah ada keputusan akhir yang dibuat menyangkut studi doktoral Bahlil. Rektorat UI pun enggan mengonfirmasi hasil investigasi etik yang dilakukan oleh DGB dan sudah beredar luas di ruang publik.
"Terkait hal ini, saya tidak bisa konfirmasi atas hasil investigasi. Saya hanya bisa konfirmasi bahwa UI secara resmi belum membuat keputusan apapun terhadap Bapak Bahlil," ujar Direktur Humas, Media, Pemerintahan dan Internasional UI Arie Afriansyah kepada IDN Times pada Jumat kemarin.
Sementara, Harkristuti selaku Ketua DGB UI justru menantikan kapan digelar rapat dengan empat organ di UI untuk membahas keputusan akhir tersebut terkait Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu.
3. DGB UI nyatakan Bahlil melanggar empat hal dalam studi doktor

Sementara, di dalam sidang etik, DGB UI menemukan empat pelanggaran akademik yang dilakukan oleh Bahlil. Pelanggaran tersebut yakni:
- Ketidakjujuran akademik: pengambilan data tanpa izin dan tidak transparan
- Pelanggaran standar akademik: lulus dalam waktu singkat dan tanpa memenuhi syarat
- Perlakuan khusus: proses pembimbingan dan kelulusan mendapatkan keistimewaan
- Konflik kepentingan: promotor dan ko-promotor terkait dengan kebijakan Bahlil
Selain itu, UI juga menunda atau melakukan moratorium penerimaan mahasiswa baru program doktor (S3) di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG). Pernyataan ini dikeluarkan oleh Ketua Majelis Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf pada November 2024 lalu terkait gelar yang diperoleh Bahlil dari SKSG UI.
"Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan," demikian keterangan pers rilis yang ditandatangani Yahya.