Jakarta, IDN Times – Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan Edy Rudyanto (Pemohon III) mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Norma yang diujikan yaitu Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, Pasal 30 ayat 4 dan Pasal 17 ayat 1 serta Pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan di MK pada Kamis (19/02/2026). Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pasal 8 ayat 1 UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Pasal Pasal 8 ayat 2 UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
