Ajukan Banding ke PTUN, Segini UMP DKI yang Ditetapkan Anies Baswedan

Pemprov DKI apresiasi keputusan majelis hakim

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta berharap nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, dalam keterangan resmi, Rabu (27/7/2022).

Yayan menuturkan, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan majelis hakim tersebut masih belum sesuai harapan.

“Kenaikan UMP yang layak yaitu dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja,” terangnya.

Untuk itu, Yayan menegaskan, UMP yang ditetapkan melalui Kepgub sudah berdasarkan perhitungan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi.

“UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan.

Baca Juga: Gubernur Anies Ajukan Banding Soal UMP DKI 2022 ke PTUN

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya