Anies Dipanggil KPK, PDIP Harap Maladministrasi Formula E Terungkap

Hari ini Anies diperiksa oleh KPK

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hari ini mendatangi KPK untuk memberi keterangan terkait pelaksanaan Formula E pada 4 Juni 2022 lalu. 

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak berharap Anies bisa memberi penjelasan atas ketertutupan pengelolaan keuangan dalam ajang Formula E. Salah satunya mengenai audit.

“Dalam rapat evaluasi P2APBD minggu lalu, jelas terungkap bahwa audit tidak kunjung dilaksanakan dengan alasan tidak ada kantor akuntan yang baik yang bersedia mengaudit,” ungkap Gilbert, kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Diperiksa Terkait Formula E, Anies Tiba di KPK Bawa Map Biru

1. KPK diminta dapat ungkap adanya maladministrasi

Anies Dipanggil KPK, PDIP Harap Maladministrasi Formula E TerungkapGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung KPK pada Rabu (7/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dia mengatakan, KPK seharusnya dapat mengungkap adanya maladministrasi yang terjadi dari event ini.

“KPK diharapkan mengerti aturan yang ada sebagai dasar mengetahui adanya keputusan Gubernur yang melampaui wewenang,” terangnya.

Adapun, kata Gilbert, salah satu hal yang masih mengganjal adalah soal nota kesepahaman atau MoU di New York, Amerika Serikat, yang kemudian direvisi di Singapore.

“MoU yang dibuat di New York lalu direvisi di Singapura, tidak pernah diberikan Jakpro ke DPRD karena ketakutan yang tidak mendasar. Ini sudah berlebihan,” ungkapnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Khawatir Formula E Jadi Beban Buat Penerus Anies

2. Ada tambahan biaya Rp90 miliar

Anies Dipanggil KPK, PDIP Harap Maladministrasi Formula E TerungkapDokumentasi - Anies Baswedan saat bernegosiasi mengenai Formula E di New York pada 2019. (facebook.com/Anies Baswedan)

Di sisi lain, dia juga mempertanyakan adanya tambahan biaya senilai Rp90 miliar yang tak pernah diungkapkan. 

“Banyak sekali penyelewengan wewenang dalam pelaksanaan Formula E. Semua berujung di Gubernur. Bagaimana menjelaskan penyelewengan wewenang ini dalam bentuk rupiah, merupakan tanggung jawab KPK,” terangnya.

Sebelumnya, dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2021 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat laporan hasil audit commitment fee yang dibayarkan Pemprov DKI ke Formula E Operation (FEO).

Dalam hasil audit, ditemukan bahwa Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga telah membayar biaya komitmen senilai 31 juta poundsterling atau Rp560 miliar.

"Beban jasa dibayar di muka senilai Rp560,3 miliar yang telah dibayarkan setara dengan 31 juta poundsterling, merupakan commitment fee atas kewajiban untuk tahap satu dan tahap dua Tahun 2019, serta kewajiban tahap satu Tahun 2020 sesuai kontrak jangka panjang dalam City Host Agreement," kata Laporan BPK Tahun 2021.

Baca Juga: Eks TGUPP: Kedatangan Anies Bantu KPK soal Formula E Perlu Diapresiasi

3. Terjadi renegosiasi akibat pandemik COVID-19

Anies Dipanggil KPK, PDIP Harap Maladministrasi Formula E TerungkapPresiden Joko Widodo di Sirkuit Formula E, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (4/6/2022). (dok. Biro Pers Setpres)

Namun, kontrak CHA itu, dihentikan segera atas penganggaran dan pembayaran kewajiban tahap 2 Tahun 2020 setelah adanya pandemi COVID-19 di Tahun 2020.

"Dengan adanya pandemik COVID-19 dan penundaan pelaksanaan Formula E, telah dilakukan renegosiasi antara PT Jakpro dengan FEO," tulis BPK.

Renegosiasi itu, kemudian menghasilkan kesepakatan Formula E akan dilaksanakan selama tiga tahun dengan total uang komitmen 36 juta poundsterling atau setara Rp653,08 miliar.

"Telah dilakukan pembayaran sebesar 31 juta poundsterling, dan menyisakan kewajiban pembayaran uang komitmen 5 juta poundsterling," ungkap BPK.

Selanjutnya, sisa pembayaran senilai 5 juta poundsterling atau setara Rp90 miliar akan dibayarkan Jakpro tanpa menggunakan APBD Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: PDIP Masih Tanya Anggaran Formula E Jelang Berakhirnya Jabatan Anies

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya