Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Bareskrim Polri

Meminta temuan TGIPF dan Komnas HAM dilanjutkan

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky, melapor ke Bareskrim Polri terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania, pada awal Oktober lalu.

“Kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban, hari ini mengunjungi Bareskrim Polri dengan agenda yaitu membuat laporan polisi terkait peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang,” terang Anjar di Bareskrim Polri, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Mencari Keadilan ke Jakarta

1. Laporan pertama tidak mengakomodir perspektif korban

Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Bareskrim PolriKerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. (IDN Times/Alfi Ramadana)

Dia menuturkan, penyelidikan yang dilakukan polisi sebelumnya adalah laporan model A. Sehingga, pihaknya merasa laporan itu tak banyak mengakomodir perspektif korban.

“Laporan yang di Polda Jatim itu laporan model A. Artinya laporan yang dibuat oleh polisi sendiri. Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban,” tutur dia.

2. Tujuan dibuatnya laporan oleh tim kuasa hukum

Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Bareskrim PolriAparat keamanan berusaha menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Untuk itu, Tim Kuasa Hukum Aremania merasa perlu membuat laporan sendiri dengan harapan bisa membuka dan mewakili perspektif korban.

“Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban. Karena korban ada di tribun, sementara pihak kepolisian berada di tengah lapangan stadion,” ujarnya.

3. Polisi diminta menindaklanjuti kembali temuan TGIPF

Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Bareskrim PolriAparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Di samping itu, Anjar juga mengatakan, selain 6 tersangka yang sudah ditetapkan, ia meminta pihak kepolisian menindaklanjuti temuan dan juga fakta-fakta yang sudah dikumpulkan oleh TGIPF dan juga Komnas HAM.

“Tentu itu harus ditindaklanjuti dan biar kami masyarakat yang akan mengawal itu dengan cara membuat laporan polisi ke Mabes Polri,” ungkapnya.

Baca Juga: TGIPF Terima Hasil Uji Lab Gas Air Mata dari BRIN, Jadi Bukti Baru

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya