Bareskrim Polri: Total Tersangka Robot Trading Net89 Ada 8 Orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus investasi bodong robot trading Net89.
"Untuk kasus robot trading Net89 telah ditetapkan 8 orang tersangka," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Korban Robot Trading Net89 Datangi LPSK, Berharap Dapat Restitusi
1. Inisial 8 tersangka
Kombes Nurul menuturkan, 8 tersangka ini antara lain berinisial AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D.
Dia mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda.
2. Polisi blokir rekening tersangka
Editor’s picks
Adapun, saat ini polisi telah memblokir rekening para tersangka.
"Saat ini status rekening 8 tersangka tersebut telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik," jelas dia.
3. Peran para tersangka
Berikut 8 tersangka tersebut dan perang masing-masing:
1. AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading
2. LSH selaku direktur net89 PT SMI yang selalu bersama2 dengan AA
3. ESI selaku founder net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendeposit kan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI
4. RS
5. AL
6. HS
7. FI
8. D
"Lima orang selaku sub-exchanger Net89 PT SMI, kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositkan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," tutur Kombes Nurul.
Baca Juga: Polri Periksa Atta Halilintar Terkait Robot Trading Net89 Pekan Depan