Catat! Ini Lokasi Booster Moderna di DKI Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempercepat vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk masyarakat.
Bagi penerima jenis Moderna pada vaksin pertama dan kedua, kini bisa mendapatkan booster dengan cara mendaftar melalui aplikasi JAKI di beberapa lokasi di Jakarta.
Baca Juga: Mengapa Vaksin Booster Diberikan Kombinasi Vaksin yang Berbeda?
1. Vaksin booster Moderna diberikan setengah dosis
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menerangkan vaksin booster yang digunakan adalah 1/2 dosis Moderna.
"Vaksinasi booster merupakan hal penting sebagai upaya pengembalian imunitas tubuh dan proteksi klinis yang menurun, serta untuk meningkatkan perlindungan bagi tubuh dengan kondisi pandemi yang masih ada seperti saat ini,” kata Widyastuti, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Dia menerangkan, untuk penerima vaksin primer Moderna, hanya bisa di-booster dengan Moderna juga. Untuk itu bagi masyarakat yang belum divaksin booster padahal sudah minimal tiga bulan jarak dari dosis 2.
“Diimbau untuk selalu update informasi dan segera mendaftarkan diri melalui aplikasi JAKI," terang Widyastuti.
Baca Juga: Warga Takut KIPI, Capaian Vaksin Booster COVID-19 Baru 27 Persen
2. Rumah sakit dan tempat umum yang melayani booster serta vaksin primer Moderna
Adapun, rumah sakit dan tempat umum yang kini melayani booster vaksinasi bagi penerima Moderna untuk dosis 1 dan 2 yaitu:
Editor’s picks
1. RSKD Duren Sawit
Setiap hari kerja jam 08.00 - 13.00 (200 kuota JAKI per hari)
2. RSUD Tarakan
Setiap hari kerja jam 08.00 - 13.00 (200 kuota JAKI per hari)
3. RS St. Carolus Salemba
Senin-Jumat, 21-25 Maret 2022 (1.100 kuota JAKI per hari)
4. Mal Kota Kasablanka
Senin-Jumat, 28 Maret - 1 April 2022 (1.100 kuota JAKI per hari).
Baca Juga: Sinopharm Resmi Jadi Vaksin Booster, Begini Mekanisme Vaksinasinya
3. Simak aturan pemberian booster
Vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat diberikan dengan vaksin yang sama (homolog) atau tidak sama (heterolog) dengan vaksin yang diterima sebelumnya.
“Booster dilakukan dengan syarat yang bersangkutan sudah divaksin lengkap minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya. Bagi penyintas COVID-19 gejala ringan/sedang booster diberikan setelah 1 (satu) bulan sembuh. Bagi penyintas COVID-19 bergejala berat booster diberikan setelah 3 (tiga) bulan sembuh,” terangnya.
Masyarakat diminta untuk selalu meng-update informasi lebih lanjut terkait vaksinasi booster melalui aplikasi JAKI, media sosial Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta media sosial Pemprov DKI Jakarta lainnya.