Daftar Besaran Kenaikan UMP DKI Sebelum 2022

UMP 2022 naik 0,85 persen dinilai terlalu kecil

Jakarta, IDN Times - Besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2022 dinilai terlalu kecil. Hal ini dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat menemui buruh yang mendemo kantornya, Senin (29/11/2021).

“(UMP) untuk 2022 hanya 0,85 persen, kami pun berpandangan ini angka yang  terlalu kecil untuk buruh di Jakarta,” terang Anies, Senin.

Lantas, berapa kenaikan nilai UMP sebelum 2022? 

Baca Juga: Cuma Naik Rp38 Ribu, Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.453.935 

1. Kenaikan UMP 2016 14,81 persen, tertinggi lima tahun terakhir

Daftar Besaran Kenaikan UMP DKI Sebelum 2022Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada 2016, kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta mencapai 14,81 persen. Atau naik dari Rp2,7 juta pada 2015 menjadi Rp3,1 juta pada 2016.

Saat itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengupahan yakni PP No 78 Tahun 2015, di mana kehidupan hidup layak (KHL) tidak dijadikan patokan dalam penentuan upah minimum.

Dalam PP tersebut, upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta. 

Di samping itu, ada juga masukan dari unsur pekerja atau buruh yang ikut serta dalam menentukan UMP, sehingga angka Rp3,1 adalah angka tengah yang didapatkan dari tiga unsur dewan pengupahan.

2. UMP naik 8,25 persen pada 2017

Daftar Besaran Kenaikan UMP DKI Sebelum 2022Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pada 2017, UMP DKI Jakarta naik, namun tak setinggi tahun sebelumnya. Atau naik dari Rp3,1 juta pada 2016 menjadi Rp3,35 juta pada 2017.

Penetapan UMP 2017 ditetapkan menggunakan formula inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional, yang datanya diambil dari Badan Pusat Statistika Republik Indonesia (BPS RI).

Saat itu, besaran Produk Domestik Bruto (PDB) 2016 terdiri dari inflasi 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,18 persen, sehingga kenaikan upah minimum 2017 sebesar 8,25 persen.

Pada 2018 hingga 2020, kenaikan UMP di angka 8 persen. Rinciannya, adalah pada 2018, UMP DKI Jakarta naik 8,71 persen. Dari Rp3,35 juta menjadi Rp3,64 juta. Kemudian pada 2019 UMP DKI Jakarta kembali naik 8,03 persen menjadi Rp3,94 juta. Selanjutnya, pada 2020 UMP kembali naik 8,5 persen menjadi Rp4,27 juta.

3. UMP 2021 hanya naik 3,27 persen akibat pandemik COVID-19

Daftar Besaran Kenaikan UMP DKI Sebelum 2022Ilustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Pada 2021, upah minimum DKI Jakarta hanya mengalami kenaikan 3,27 persen dari Rp4,25 juta menjadi Rp4,41 juta. Hal ini lantaran pandemik COVID-19 yang berdampak ke banyak sektor industri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan untuk sektor yang terdampak COVID-19.

Namun, bagi sektor yang tidak berdampak COVID-19 mengalami kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015. Yakni, menyesuaikan pertumbuhan PDB dan tingkat inflasi nasional sehingga bertemu angka 3,27 persen.

4. UMP 2022 hanya naik 0,85 persen

Daftar Besaran Kenaikan UMP DKI Sebelum 2022Ilustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Kenaikan UMP 2022 paling kecil dibandingkan lima tahun terakhir. UMP 2022 naik dari Rp4.416.186 juta menjadi Rp4.453.935, atau hanya naik 0,85 persen dibandingkan 2021. 

Hal ini lantaran formula yang digunakan berbeda. Dalam penetapan UMP 2022, aturan yang digunakan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021, beleid tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Formula yang digunakan tidak lagi menggunakan PDB dan tingkat inflasi nasional. Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, UMP ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan juga apabila nilai UMP atau UMK 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum 2022 sama dengan UMP atau UMK 2021.

Baca Juga: UMP Jakarta Naik Rp38 Ribu, Begini Kondisi Ketenagakerjaan DKI 2021

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya