Ditahan di Polda Metro, Irjen Teddy Belum Ditampilkan Pakai Baju Tahanan

Teddy Minahasa akan ditahan selama 20 hari ke depan

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Teddy Minahasa, tersangka kasus narkoba jenis sabu akan ditahan mulai malam ini, Senin (24/10/2022).

"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini," kata Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan.

Penahanan akan dilakukan hingga 20 hari ke depan di rutan Mapolda Metro Jaya.

"Sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," terang dia.

Hingga malam ini, Irjen Teddy Minahasa belum ditampilkan sebagai tersangka mengenakan baju tahanan seperti tahanan lain.

"Tidak untuk ditampilkan dulu yang jelas mulai malam ini dilakukan di Polda Metro," tutur dia.

Dia menegaskan, hal ini tidak membuat status Irjen Teddy diistimewakan.

"Nggak sama aja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," jelasnya.

Irjen Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Tiba di Polda Metro, Dijemput Pakai Pajero Putih

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya