KPK Periksa Pejabat BPD Bali soal Dana Insentif di Tabanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Perencanaan dan Strategis Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, I Dewa Ayu Rai Widyastuti. Pemeriksan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) di Kabupaten Tabanan, Bali.
“I Dewa Ayu Rai Widyastuti hadir dan dikonfirmasi mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/11/2021).
Ipi belum merinci apa saja poin-poin yang menjadi detail pemeriksaan itu.
1. Eks Bupati Tabanan terlibat
Sebelumnya, beredar kabar Bupati Tabanan 2010-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hal itu terungkap dari munculnya surat permintaan data dan informasi perizinan dari KPK ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Denpasar pada 8 November 2021.
Dalam surat yang bertujuan meminta informasi mengenai perizinan usaha tersebut, tercantum nama Eka Wiryastuti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018.
Baca Juga: KPK Periksa Sekda hingga 3 Kepala Dinas Kabupaten Tabanan Bali
2. Tersangka belum diungkap
Akan tetapi, Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum akan mengungkapkan tersangka dari dugaan korupsi di Tabanan tersebut. KPK akan menyampaikan hal tersebut ketika semuanya sudah lengkap, mulai dari konstruksi perkara hingga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali Fikri, Selasa (9/11/2021).
3. Alasan KPK belum ungkap tersangka
Ali menjelaskan, penetapan tersangka bakal disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan tersangka. Ia pun berharap publik tetap memantau perkembangan kasus ini.
"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," ujarnya.