Mendagri Surati Pimpinan DPRD DKI Minta Usulkan Tiga Nama Pj Gubernur

DPRD DKI akan segera umumkan tiga nama pengganti Anies

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menyurati Pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022.

"Kami dari DPRD DKI sudah disurati oleh Mendagri untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI," kata Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN, Zita Anjani, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Gubernur Anies Rombak Direksi TransJakarta, Tambah Jumlah Komisaris

1. DPRD DKI punya hak usulkan tiga nama

Mendagri Surati Pimpinan DPRD DKI Minta Usulkan Tiga Nama Pj GubernurInstagram/@ZitaAnjani

Dia mengatakan, DPRD DKI berhak mengusulkan tiga nama calon yang selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Namun, Zita belum membocorkan siapa saja tiga nama yang diusulkan DPRD DKI Jakarta.

"Siapa saja nama dari DPRD DKI? Tentu akan dijawab nanti, di persidangan resmi DPRD DKI, karena kami harus konsolidasi internal terlebih dahulu," katanya.

Baca Juga: PSI Usulkan Panitia Seleksi Pj Gubernur DKI Jakarta dari DPRD

2. Kriteria Pj Gubernur dari DPRD DKI

Mendagri Surati Pimpinan DPRD DKI Minta Usulkan Tiga Nama Pj GubernurInstagram/@ZitaAnjani

Adapun, kata Zita, Pj Gubernur menurut pilihan DPRD DKI Jakarta adalah orang yang harus berpengalaman dan paham tentang seluk beluk Ibu Kota.

Selain itu, yang pandai dalam mengelola pemerintah daerah, khususnya terkait kondisi fenomena sosial DKI Jakarta.

"Ketiga, pandai berkomunikasi, karena DKI ini banyak ras dan agama, beragam karakter, sehingga harus pandai dalam komunikasi, juga komunikasi dengan DPRD. Terakhir, harus paham dengan situasi politik di Ibu Kota," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Sebut Investasi Smelter Baja Mentah Potensial di Kalsel

3. Berpengalaman duduki jabatan struktural di pemerintahan

Mendagri Surati Pimpinan DPRD DKI Minta Usulkan Tiga Nama Pj GubernurGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Di samping itu, jika merujuk UU Nomor 6 Tahun 2020, kata dia, Pj kepala daerah yang ditunjuk harus mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan.

Hal itu dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C.

"Tugas pokok utamanya tentu menjalankan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan RPJMD yang sudah di tetapkan. Untuk yang belum selesai dikerjakan oleh Pak Anies, dilanjutkan dan selesaikan," ujar dia.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah menggelar rapat di Puncak, Bogor, Jawa Barat terkait pemberhentian gubernur.

Sedianya, rapat paripurna pemberhentian tersebut akan digelar pada Selasa 13 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan: Tak Mungkin Bangun Kota Tanpa Relokasi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya