Pengacara Sebut Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sakit 3 Hari

Putri ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (19/8/2022) lalu

Jakarta, IDN Times - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, kliennya sakit selama tiga hari.

Karena itu, istri Ferdy Sambo itu tak bisa langsung diperiksa oleh Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Jumat (19/8/2022) lalu.

"Sakit kan 3 hari diperiksa, kami sudah jelaskan juga ke penyidik dan penyidik juga sudah menerima," kata Arman, di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Adapun dalam kasus ini, Putri Candrawathi diduga ikut merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama suaminya, Ferdy Sambo, dan juga Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri akan memeriksa Putri sebagai tersangka antara Kamis (25/8/2022) atau Jumat (26/8/2022). Hal itu disampaikan Listyo saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.

Menurut Arman, hari ini Putri terlebih dulu diperiksa kesehatannya, baru setelah itu diperiksa penyidik. 

"Jadi Bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah kesehatan akan diperiksa BAP," kata Arman Hanis, di Bareskrim.

Baca Juga: Kecoh Media, Mobil Diduga Punya Putri Sambo Hanya Memutar di Bareskrim

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya