Polda Metro Jaya: Festival Berdendang Bergoyang Langgar Aturan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah pihak masih diperiksa kepolisian terkait Festival Berdendang Bergoyang yang seharusnya digelar pada 28-30 Oktober 2022. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombel Pol Endra Zulpan mengatakan, festival musik yang mengundang musisi kenamaan itu melanggar aturan.
“Kita temukan bahwa jumlah penonton dengan kapasitas yang ada itu tidak berimbang. kapasitas 10 ribu tapi yang ada itu 21 ribu orang. Ini tentunya melanggar,” kata Zulpan, kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
1. Jumlah tiket tak sesuai dengan perizinan dan kapasitas
Selain itu, kata Zulpan, polisi juga menemukan adanya dugaan jumlah tiket yang tidak sesuai dengan kapasitas dan izin yang diajukan panitia penyelenggara.
“Pernyataan panitia tiket yang dicetak itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. yang ada di lapangan adalah orang yang masuk itu 21 ribu dan memiliki tiket,” ungkapnya.
Baca Juga: Penyelenggara Berdendang Bergoyang Diduga Cetak Tiket Tak Sesuai Izin
2. Diduga ada unsur kesengajaan
Editor’s picks
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan kepada saksi-saksi lain dari pihak penyelenggara. Menurutnya, over kapasitas yang terjadi dalam festival itu lantaran adanya unsur kesengajaan.
“Apakah ada unsur kesengajaan mereka mencetak tiket banyak-banyak di luar dari permohonan izin yang diajukan itulah nanti kita lihat indikasinya ke sana,” jelasnya.
3. Baru ada 2 saksi yang diperiksa
Sementara ini, kata Komarudin, baru ada dua orang saksi yang diperiksa dari tim Event Organizer (EO). Keduanya berinisial SA dan SH.
“Sementara baru 2. Dari manajemen apa namanya, manajemen itunya event-nya itu. Sama satu lagi bagian produksi kali ga salah,” ungkapnya.
Namun, kedua saksi itu telah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Cara Refund Tiket Berdendang Bergoyang, Cuma Sampai 2 November