Putri Candrawathi Tak Ditahan, Komnas Perempuan: Harus Jadi SOP!

Alasan tidak ditahan adalah punya balita

Jakarta, IDN Times - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat, tidak ditahan oleh kepolisian karena alasan kemanusiaan. Alasannya, Putri memiliki anak berusia di bawah lima tahun.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menerangkan bahwa hal ini seharusnya dapat menjadi standar bagi kepolisian, dalam penegakan hukum terhadap perempuan ke depannya.

“Ibu PC ketika ia melaporkan kasus pelecehan seksualnya, atau saat dia dipenuhi haknya sebagai perempuan pelaku mendapatkan pendampingan psikolog. Ia diberikan haknya untuk mendapatkan akses atas bantuan hukum. Kemudian sampai saat ini ia tidak ditahan, karena memiliki balita. Maka ketiga hal ini harus jadi standar kepolisian di dalam menangani kasus-kasus perempuan yang lainnya,” kata Siti di Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Dia mengatakan, standar ini juga harus dipakai oleh polisi kepada ibu-ibu yang berhadapan dengan hukum.

“Nah ini semua pihak melihat kan, ini tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit, dan punya balita. Dan ini harus diberlakukan pada ibu-ibu yang mencuri karena lapar, hal itu tidak boleh terjadi lagi ke depan,” ujarnya.

Dia menyebut, rutan menjadi pilihan terakhir bagi tersangka perempuan dengan kondisi tertentu. Di antaranya sakit, hamil dan memiliki balita.

“Kepolisian harus punya standar kapan perempuan yang berhadapan dengan hukum itu boleh dilakukan penahanan. Rutan adalah pilihan terakhir,” tutur dia.

Di sisi lain, pelecehan seksual juga menjadi perhatian Komnas Perempuan dalam kasus ini. Meski laporan Putri soal pelecehan telah dihentikan, pihaknya tetap merekomendasikan agar hasil assesmen tim psikolog klinis digunakan untuk menyelidiki soal dugaan tersebut.

"Tentunya itu menjadi kewenangan dari penyidik bahwa tindakan kekerasan seksual bukan delik aduan,” katanya, terkait rekomendasi asesmen.

Baca Juga: Putri Candrawathi Hindari Media Usai Diperiksa 11 Jam di Bareskrim

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya