UMP DKI Jakarta Naik Tak Sampai Rp38 Ribu, Wagub: Sesuai UU Ciptaker

Kenaikan UMP DKI hanya sekitar Rp37.749 tahun 2022

Jakarta, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 naik sebesar 0,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp4.453.935 dari Rp4.416.186.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan, kenaikan UMP senilai Rp37.749 itu sudah disesuaikan dengan PP Nomor 36 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Terkait UMP sudah dibahas, dirundingkan, dirumuskan bersama antara dewan pengupahan, Pemprov DKI, buruh, pengusaha, untuk pertimbangkan banyak kepentingan, termasuk juga disesuaikan dengan regulasi yang ada dan UU Ciptaker yang ada," kata Riza Patria, Senin (22/11/2021).

1. Riza klaim kesepakatan bersama

UMP DKI Jakarta Naik Tak Sampai Rp38 Ribu, Wagub: Sesuai UU CiptakerRiza Patria (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Riza menerangkan, sejatinya pemerintah provinsi ingin memberikan jalan tengah sebaik mungkin untuk para buruh. Namun, UMP yang diketok telah sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Mudah-mudahan ini semua dapat dipahami, dimengerti dalam situasi dan kondisi seperti ini, mungkin gak bisa puaskan semua pihak, tapi kami harap dapat dipahami dimengerti," tutur dia.

Baca Juga: Cuma Naik Rp38 Ribu, Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta Jadi Rp4.453.935 

2. Riza optimis UMP naik sesuai pertumbuhan ekonomi

UMP DKI Jakarta Naik Tak Sampai Rp38 Ribu, Wagub: Sesuai UU CiptakerIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Kendati UMP hanya naik tipis pada tahun depan, namun Riza optimistis kenaikan UMP bisa lebih baik ke depannya. Hal ini seiring dengan perbaikan pertumbuhan ekonomi di masa pandemik.

"Perekonomian belum serta merta tumbuh signifikan, tapi secara bertahap dia akan membaik, mudah-mudahan ke depan UMP juga membaik," terangnya.

3. Penetapan UMP tahun ini mengikuti UU Ciptaker

UMP DKI Jakarta Naik Tak Sampai Rp38 Ribu, Wagub: Sesuai UU Ciptakerilustrasi demo buruh saat Hari Buruh Internasional (ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Adapun, penetapan UMP berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Minggu (21/11/2021).

Atas penetapan UMP ini, Anies mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, sebagai pedoman upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Tolak UMP, 2 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional 6-8 Desember

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya