Cerita di Balik Mundurnya KSPSI dan KSPI dari Pembahasan Omnibus Law

Ada 9 kali pertemuan tripartit, KSPI dan KPSPI ikut 2 kali

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iqbal Said, sempat dipanggil Presiden Joko "Jokowi" Widodo sehari penjelang pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Istana Negara. Dua konfederasi ini diketahui tidak melanjutkan keikutsertaannya dalam pembahasan omnibus law klaster ketenagakerjaan.

Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, KSPSI dan KSPI, hanya ikut dua kali pertemuan dari sembilan kali pertemuan tripartit antara pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk membahas omnibus law. Pada pertemuan ketiga, dua konfederasi ini memutuskan tidak ikut melanjutkan pembahasan draft. Padahal,draft hasil kesepakatan ini yang dibawa ke DPR sebagai rancangan undang-undang, khususnya klaster ketenagakerjaan. Sehingga ada tersisa empat

"Ini melalui proses panjang. Dan, tidak mungkin 100 persen (keinginan semua pihak) terakomodasi. Jadi, pada pertemuan pertama dan kedua, ada pimpinan KSPSI, Andi Gani, dan KSPI, Said Iqbal. Pada pertemuan ketiga, keduanya menyatakan keluar dari forum tripartit," kata Ida dalam diskusi Forum Pemred tentang Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, Senin malam 12 Oktober 2020.

Namun Ida tidak menjelaskan, poin krusial yang menyebabkan dua konfederasi ini memilih mundur. Dia hanya menjelaskan seluruh proses dalam pertemuan tripartit, terdokumentasi dengan baik, sehingga proses dialog terekam dengan baik. Tidak basa-basi dan semua yang terjadi direkam apa adanya.

1. Apresiasi Ida untuk konfederasi pekerja yang bertahan di forum tripartit

Cerita di Balik Mundurnya KSPSI dan KSPI dari Pembahasan Omnibus LawKSPI Lanjutkan Mogok Nasional pada Rabu (7/10/2020) (Dok. KSPI)

Baca Juga: SAPDA: Omnibus Law UU Cipta Kerja Pengkhianatan bagi Difabel

Ida pun memberi apresiasi kepada konfederasi dan federasi yang masih mau duduk bersama membahas omnibus law, seperti KSPSI Yoris Raweyai, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), KSPN, Konfederasi SARBUMUSI, dan FSPPN. "Yang bertahan itu juga mereka merasa bahwa, apakah ketika kami duduk, apakah kami merasa kehilangan integritas sebagai serikat pekerja, serikat buruh. Saya pahami kerelaan mereka," kata Ida.

Dan, meskipun duduk dalam forum tripartit omnibus law, Ida merasa para wakil konfederasi pekerja ini masih memiliki sikap kritis dalam setiap pembahasan. "Dan, itu bukan basa-basi, kami punya dokumen lengkap pandangan mereka seperti apa," kata Ida.

Ia lalu mencontohkan hal krusial yang berhasil digolkan para wakil pekerja, yakni soal pembayaran kompensasi ketika berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam pembahasan, pengusaha sebagai pemberi kerja menolak ketentuan tersebut, namun akhirnya disepakati adanya kompensasi yang diterima pekerja.

2. KSPI dan KSPSI akan diundang lagi dalam penyusunan RPP

Cerita di Balik Mundurnya KSPSI dan KSPI dari Pembahasan Omnibus LawIDN Times/Dok. Serikat Buruh Tangerang

Meski KSPI dan KSPSI memilih mundur, Ida masih akan mengajak kedua konfederasi ini dalam tripartit pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja. "Kalau ditolak, itu hak mereka. Jadi Menaker itu butuh kesabaran tingkat dewa. Sudah kita akomodasi, kita undang, tapi dikatakan tidak diakomodasi, tidak diundang. Itu biasa. Saya sendiri secara pribadi sangat terbuka (untuk dialog)," kata Ida.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang menambahkan, meskipun hanya dihadiri empat konfederasi, pemerintah menilai keempatnya sudah mewakili pekerja.

"Sebenarnya representasi disepakati bersama mengacu keterwakilan lembaga tripartit nasional yang dimandatkan dalam peraturan presiden. Tentu perhitungannya berdasarkan jumlah anggota yang mengacu keputusan menteri. Ini adalah kesepakatan, bahwa yang akan bersama-sama membahas atau mereview draft RUU Cipta Kerja adalah yang keterwakilannya ada di konfederasi nasional," ujar Haiyani.

Sebetulnya, lanjut Haiyani, pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja di seluruh Indonesia jumlahnya hanya 3,2 juta. "Jadi sebenarnya dibanding yang tak tergabung, lebih banyak tidak tergabung," katanya.

3. KPSI mundur dari pembahasan pada Juli 2020

Cerita di Balik Mundurnya KSPSI dan KSPI dari Pembahasan Omnibus Lawidntimes.com

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono kepada IDN Times menjelaskan, KSPI memutuskan mundur sebagai tim teknis pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan pada Juli 2020 lalu. 

Unsur pekerja dalam tim teknis ini beranggotakan 15 orang, terdiri dari perwakilan KSPSI AGN (3 orang), KSPI (3 orang), KSPSI Yoris (3 orang), KSBSI (2 orang), KSPN (1 orang), K. SARBUMUSI (1 orang), FSPPN (1 orang), FSP KAHUTINDO (1 orang). Sedangkan unsur Apindo/Kadin berjumlah 15 orang dan unsur pemerintah 25 orang.

Dalam keterangan persnya saat itu, Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, KSPI mundur karena tidak menemui titik temu dalam pembahasan. 

Dijelaskannya, tim ini bertemu pertama kali pada tanggal 8 Juli 2020. Dalam pertemuan pertama, serikat pekerja yang tergabung di dalam Majelis Pakerja Buruh Indonesia (MPBI) yang terdiri dari KSPSI AGN, KSPI, dan KSBSI serta atas persetujuan serikat buruh yang lain menyerahkan satu konsep bersama draft sandingan RUU dari serikat pekerja kepada pemerintah dan unsur Apindo/Kadin secara tertulis.

Isi dari draft itu berisi analisa dan pandangan serikat buruh mengenai dasar penolakan mereka terhadap klaster ketenagakerjaan, kemudian mengusulkan agar UU No 13 Tahun 2003 dijadikan sebagai perlindungan kesejahteraan yang paling minimal bagi pekerja/buruh.

4. Empat poin ini jadi alasan mundurnya KSPI

Cerita di Balik Mundurnya KSPSI dan KSPI dari Pembahasan Omnibus LawPresiden KSPI Said Iqbal (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Tetapi sayangnya, di dalam sidang pertama, konsep yang diserahkan unsur pekerja dikembalikan oleh Apindo/Kadin. "Ketika diminta apa konsep dari Apindo/Kadin, mereka juga tidak bersedia memberikannya secara tertulis. Ini menunjukan Apindo/Kadin tidak memahami esensi pembahasan tripartit dan mengingkari makna take and give yang penah disampaikan oleh ketua umum mereka dalam rapat pertama. Bahkan amanat Presiden Jokowi pun diabaikan," kata Iqbal.

Dalam pertemuan kedua tanggal 10 Juli 2020, unsur Apindo/Kadin menegaskan bahwa pertemuan di dalam tim teknis ini tidak perlu ada keputusan dan kesepakatan, karena hanya sekadar memberikan masukan. Dan Apindo/Kadin pun menyatakan bahwa rapat tim teknis ini bukan perundingan para pihak. 

KSPI lalu menolak sikap Apindo/Kadin dan pemerintah yang diwakili Kemenaker, karena tidak sesuai semangat yang diamatkan Presiden Jokowi dan keinginan para buruh agar RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan tidak merugikan dan mengeksploitasi buruh.

KSPSIAndi Gani, KSPI, dan FSPKahutindo kemudian memutuskan untuk keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis RUU. Setidaknya ada empat alasan mengapa keputusan untuk keluar dari tim teknis diambil.

Pertama, tim tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kesepakatan apapun. Tetapi hanya mendengarkan masukan dari masing-masing unsur.

Kedua, unsur Apindo/Kadin dengan arogan mengembalikan konsep RUU usulan dari unsur serikat pekerja dan tidak mau menyerahkan usulan konsep apindo/kadin secara tertulis.

“Kami berpendapat, hal ini menyalahi prinsip tripartit dan norma-norma dalam dialog sosial yang mengedepankan kesetaraan, kebebasan berpendapat, dan saling percaya untuk mengambil keputusan besama secara musyawarah dan mufakat, sebagaimana juga termaktub dalam konvensi ILO No 144 tentang Tripartit yang sudah diratfikasi pemerintah indonesia," katanya

Ketiga, ada kesan pembahasan dipaksakan selesai pada tanggal 18 Juli 2020. Dengan jumlah pertemuan yang hanya 4-5 kali,  tidak mungkin membahas pasal-pasal yang sedemikian berat.

"Jadi kami menduga ini hanya formalitas dan jebakan saja dari pemerintah yang diwakili Kemenaker dalam memimpin rapat tim. Agar mereka mempunyai alasan, bahwa pemerintah sudah mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk didengarkan pendapatnya," kata Iqbal. 

Keempat, masukan yang disampaikan hanya sekadar ditampung, tetapi tidak ada kesepakatan dan keputusan apapun dalam bentuk rekomendasi dalam menyelesaikan substansi masalah omnibus law.

“Berdasarkan 4 alasan di atas, kami dari KSPI, KSPSI AGN, dan FSP Kahutindo keluar dan mengundurkan diri dari tim teknis Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan," kata Iqbal.

Baca Juga: Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji, Ini Alasan Menaker

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Jumawan Syahrudin
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya