Bogor, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Jabar, Iwan Suryawan, blak-blakan soal dampak penundaan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026. Meskipun tenggat waktu 21 November 2025 sudah lewat, tapi kepastian regulasi dari pusat belum ada. Iwan khawatir, adanya gejolak buruh dan kekacauan perencanaan bisnis.
Hal ini menyusul penetapan UMP Jabar 2026 yang batal diumumkan pada Jumat (21/11/2025). Padahal, kepastian upah ini sangat ditunggu-tunggu oleh jutaan pekerja dan pengusaha di Jawa Barat.
Penundaan penetapaan dilakukan karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) belum menerima regulasi resmi berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) formula penetapan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Kemnaker masih menyusun RPP baru sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mewajibkan formula upah memasukkan pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja. Tanpa payung hukum baru yang final dari pusat, Dewan Pengupahan Daerah di Jabar tidak bisa menggelar rapat pleno penetapan UMP secara resmi.
Penundaan ini memperparah tarik-menarik kepentingan, khususnya tentang penentuan indeks tertentu (alfa) yang menjadi faktor penting dalam perhitungan upah, antara buruh dan pengusaha.
"Sebaiknya ada percepatan kepastian regulasi dari pemerintah," ujar Iwan di Bogor, Senin (24/11/2025).
