Jakarta, IDN Times – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa hambatan umrah kali ini adalah permasalahan internal lintas kementerian Kerajaan Arab Saudi. Kata Yaqut, Kementerian Haji dan Umrah belum menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait pemberian vaksin COVID-19 dosis booster sebagai syarat wajib umrah.
Sebagai informasi, Kerajaan Saudi hanya mengotorisasi empat jenis vaksin, yaitu Pfizer-BioNTech, Moderna, Johnson & Johnon, dan AstraZeneca. Hanya mereka yang sudah disuntik empat jenis vaksin di atas yang boleh memasuki Saudi dan berumrah.
Adapun solusi untuk negara seperti Indonesia, yang mayoritas menggunakan vaksin Sinovac dan Sinopharm buatan China, adalah memberikan dosis booster dari empat jenis vaksin di atas.
“Jadi Kementerian Haji Saudi menunggu keterangan tertulis dari Kementerian Kesehatan Saudi terkait Sinovac plus booster. Problem internal mereka kira-kira dalam satu minggu akan tuntas,” kata Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, yang disiarkan melalui akun YouTube Komisi VIII DPR RI Channel, Senin (30/8/2021).