Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kamar tahanan yang dihuni oleh Bupati Kuantan Singingi, Riau, Andi Putra, di belakang Gedung Merah Putih. Penggeledahan dilakukan sebagai buntut adanya unggahan di akun media sosial Andi pada Sabtu, 24 Oktober 2021, yang kemudian viral. Publik menduga Bupati Andi bisa menyelundupkan ponsel ke kamar tahanan.
Dalam unggahan di akun media sosial tersebut terlihat sebuah foto berisi pertemuan antara Plt Bupati Suhardiman Amby, politikus, dan pihak perusahaan swasta. Bupati Andi juga meminta maaf kepada warga Kuansing karena ia ditangkap oleh penyidik komisi antirasuah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Saya pribadi mohon maaf telah mengecewakan masyarakat Kuansing. Mohon doa dan supportnya agar bisa kembali ke Kuansing. Semoga (ditahan) hanya 20 hari dan KPK hanya mengada-ada serta tak memiliki bukti," demikian yang tertulis di akun Facebook tersebut pada Sabtu kemarin.
Ia juga berjanji bakal bercerita ke masyarakat Kuansing agar bisa terungkap pihak yang telah mengkhianatinya.
Lalu, apa hasil penggeledahan di kamar tahanan Bupati Andi di rutan KPK?