KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Korupsi Suap Izin Perkebunan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) kabupaten di Provinsi Riau periode 2021-2026 , Andi Putra (AP) sebagai tersangka suap perizian perkebunan sawit.
"Kita mengumumkan untuk dua orang tersangka, yang pertama AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Selain Andi, KPK menetapkan General Manager PT AA yakni SDR sebagai tersangka yang terjadiring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
1. Bupati terima suap senilai Rp500 juta

Lili menjelaskan bahwa AP dan SDR sudah memiliki kesepakatan persetujuan agar perkebungan milik PT AA dijadikan perkebunan kemitraan dan AA diduga menerima uang Rp500 juta dari SDR.
"Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR kepada AP uang sebesar Rp 500 juta. Lalu pada tanggal 18 Oktober 2021 SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp200 juta,"
Dalam pointers konferensi pers yang IDN Times terima, uang Rp500 juta tersebut diberikan dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar 1.680 Dolar Singapura (SGD) serta berbentuk smartphone.
2. KPK amankan 8 orang dalam OTT di Kuansing

Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah orang termasuk AP dan SDR, sehingga total pihak yang diamankan berjumlah delapan orang.
Enam orang lainnya adalah Staf bagian umum persuratan Bupati, Supir Bupati, General Manager, Senior Manager serta supir PT AA dan seorang supir lainnya.
3. Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut. Untuk SDR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan AP selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk proses penyidikan, para tersangka akan ditahan untuk 20 hari terhitung mulai 19 Oktober-7 November 2021.