Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai terdakwa kembali menuai sorotan.
Nadiem sempat mengeluh sakit reinfeksi luka saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (19/1/2026). Kubu Nadiem juga menilai kejaksaan tidak manusiawi karena menghalangi mantan CEO Gojek itu memberikan keterangan pada awak media setelah menjalani proses persidangan beberap waktu lalu.
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) Kamilov Sagala menilai, narasi ini sengaja dibangun kubu Nadiem karena belum siap melawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Tipikor.
"Karena yang diangkat aspek non-hukum sehingga terkesan mengiba-iba kepada hakim, ini bukan materi pokok perkara," kata Kamilov kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).
Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan ini pun meminta agar jaksa tetap fokus dalam pembuktian perkara tersebut di persidangan. Kamilov meminta agar JPU tak terpengaruh akan narasi yang beredar di media sosial.
"JPU tetap fokus dan profesional saja membedah kasus ini dipersidangan, jangan terganggu upaya-upaya yang remeh temeh dilakukan pihak NM," kata Dekan Fakultas Hukum Umiba ini.
