Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Intinya sih...

  • Kehadiran Jurist Tan dibutuhkan sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang merugikan negara Rp2,1 triliun.

  • Perlawanan kubu Nadiem untuk menjatuhkan psikologi lawan dengan mengancam melaporkan hakim dan saksi Jumeri.

  • Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun bersama tiga orang lainnya dalam program digitalisasi pendidikan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim sebagai terdakwa kembali menuai sorotan.

Nadiem sempat mengeluh sakit reinfeksi luka saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (19/1/2026). Kubu Nadiem juga menilai kejaksaan tidak manusiawi karena menghalangi mantan CEO Gojek itu memberikan keterangan pada awak media setelah menjalani proses persidangan beberap waktu lalu.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) Kamilov Sagala menilai, narasi ini sengaja dibangun kubu Nadiem karena belum siap melawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Tipikor.

"Karena yang diangkat aspek non-hukum sehingga terkesan mengiba-iba kepada hakim, ini bukan materi pokok perkara," kata Kamilov kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).

Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan ini pun meminta agar jaksa tetap fokus dalam pembuktian perkara tersebut di persidangan. Kamilov meminta agar JPU tak terpengaruh akan narasi yang beredar di media sosial.

"JPU tetap fokus dan profesional saja membedah kasus ini dipersidangan, jangan terganggu upaya-upaya yang remeh temeh dilakukan pihak NM," kata Dekan Fakultas Hukum Umiba ini.

1. Kehadiran Jurist Tan dibutuhkan sebagai saksi kunci

Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)

Lebih jauh, ia mengatakan, kehadiran mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan yang masih buron sangat penting, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang merugikan negara Rp2,1 triliun.

Adapun, dugaan kerugian dalam kasus ini terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan.

Kamilov menduga, kejahatan tersebut telah dirancang oleh Jurist Tan. Untuk itu, ia meminta agar pihak JPU segera menghadirkan Jurist Tan dalam persidangan.

"Dapat diduga ini kejahatan yang dirancang oleh tim NM (staf khusus) oleh sebab itu yang bersangkutan menjadi target DPO Kejaksaan, menjadi saksi kunci atau mahkota dalam peristiwa hukum tersebut," kata dia.

"Hakim dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan, agar kasus ini terang benderang bukan di ruang gelap," imbuhnya.

2. Perlawanan kubu Nadiem untuk menjatuhkan psikologi lawan

Nadiem Makarim (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Kubu Nadiem diketahui juga mengancam akan melaporkan hakim yang tak memperbolehkan merekam sidang di meja pengacara hingga saksi Jumeri yang dihadirkan oleh JPU dalam kasus tersebut.

Adapun, saksi Jumeri dalam persidangan mengungkap istilah 'Kopi Hitam' bahwa kebijakan pengadaan tersebut sudah 'diramu' oleh Nadiem dan staf khusus tanpa melibatkan eselon secara substansial.

Kamilov menilai, adanya upaya pelaporan terhadap saksi Jumeri merupakan strategi Nadiem dalam proses dipersidangan untuk menjatuhkan psikologi lawan.

"Agar fokus perkara yang dimunculkan medsos hanya 'bunga-bunga perkara' saja, bukan substansial kasusnya yang selama ini dibaca masyarakat netizen," kata dia.

3. Nadiem didakwa rugikan negara Rp2,1 T

Sidang Nadiem Makarim di kasus korupsi Chromebook ditunda. (IDN Times/ Aryodamar)

Diketahui, Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Hal itu diungkap JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Perbuatan itu diduga dilakukan Nadiem bersama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ujar jaksa, dalam persidangan Senin (5/1/2026).

Editorial Team