Kasus Chromebook Nadiem, Kejaksaan Diminta Tetap Fokus Kerugian Negara

- Jejak 'Mens Rea' dalam Kebijakan Kopi Hitam - Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai kebijakan pengadaan Chromebook diduga melompati prosedur birokrasi formal dan merupakan korupsi kebijakan.
- Kejaksaan diminta fokus bedah kerugian negara - Kejaksaan Agung diminta tetap konsisten membedah kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah dan tidak terjebak dalam narasi hak asasi manusia.
- Jaksa minta kubu Nadiem tak usah cari perhatian publik - Jaksa Penuntut Umum menanggapi eksepsi terhadap dakwaan Nadiem
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sempat mengeluh sakit reinfeksi luka saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (19/1/2026).
Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai keluhan reinfeksi pasca-operasi Nadiem akibat faktor higienitas tahanan merupakan pola lama dalam perkara korupsi besar. Hal ini kerap digunakan untuk membangun sentimen negatif terhadap penegak hukum.
"Klaim kondisi kesehatan di tengah persidangan seringkali menjadi instrumen untuk memancing simpati publik dan mendelegitimasi prosedur penahanan. Jika Kejaksaan sudah memfasilitasi medis sesuai SOP, maka narasi 'tidak manusiawi' ini bisa dibaca sebagai upaya membangun opini publik guna menyudutkan jaksa dan mengganggu objektivitas hakim," ujar Fajar kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
1. Jejak 'Mens Rea' dalam Kebijakan Kopi Hitam

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Jumeri mengungkap istilah "Kopi Hitam", sebuah kode untuk kebijakan pengadaan yang diduga telah "diramu" secara sepihak oleh menteri dan staf khusus tanpa melibatkan jajaran eselon secara substansial. Fajar menduga, jika spesifikasi Chromebook memang dikunci sejak awal untuk menguntungkan pihak tertentu, maka unsur niat jahat (mens rea) sudah terpenuhi.
"Secara hukum, kebijakan yang dipatok atau 'dikunci' pada merek atau spesifikasi tertentu tanpa melalui kajian teknis yang transparan adalah patut diduga indikasi kuat adanya mens rea. Istilah 'Kopi Hitam' ini menunjukkan adanya setting-an yang melompati prosedur birokrasi formal. Ini bukan lagi sekadar salah administrasi, tapi korupsi kebijakan," kata dia.
Adapun, kubu Nadiem menyatakan bakal melaporkan saksi ke KPK dan mengancam akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY) karena dilarang merekam sidang dari meja pengacara. Fajar menilai, fenomena ini diduga sebagai bentuk perlawanan.
"Tindakan melaporkan balik saksi dan mengancam hakim itu bukan lagi pembelaan yang wajar dalam koridor hukum, melainkan strategi intimidasi untuk merusak kredibilitas jalannya peradilan," kata dia.
"Saya duga adalah upaya mendelegitimasi institusi agar fokus publik bergeser dari kerugian negara ke isu prosedural," imbuhnya.
2. Kejaksaan diminta fokus bedah kerugian negara

Lebih lanjut, Fajar mengingatkan Kejaksaan Agung agar tetap konsisten membedah kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. Hal ini penting karena Kejagung menghadapi terdakwa dengan profil publik tinggi dan kekuatan media sosial.
Ia juga meminta publik tidak terjebak dalam narasi hak asasi manusia (HAM) yang kerap dijadikan tameng oleh pihak terdakwa.
"Kejaksaan harus tetap pada rel pembuktian materiil. Jangan sampai isu-isu sekunder seperti kebersihan tahanan atau hak merekam sidang menenggelamkan fakta bahwa ada uang rakyat triliunan rupiah yang diduga dikorupsi. Publik harus kritis dan tidak terjebak dalam simpati prematur terhadap narasi-narasi yang sengaja diembuskan di media sosial," kata dia.
3. Jaksa minta kubu Nadiem tak usah cari perhatian publik

Diketahui, kasus pengadaan Chromebook ini menjadi perhatian luas karena melibatkan nilai proyek jumbo di sektor pendidikan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menanggapi eksepsi terhadap dakwaan Nadiem dan kuasa hukumnya.
Alasan keberatan yang disampaikan Nadiem maupun kuasa hukumnya dinilai hanya mau membangun cerita seolah penegak hukum yak memberikan keadilan. Keberatan yang disampaikan kubu Nadiem dinilai Jaksa dapat membahayakan karena menggiring opini publik.
"Seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).
Jaksa meminta kubu Nadiem fokus membela kliennya dengan norma yang diatur dalam perundang-undangan. Sehingga penegakan hukum berjalan sesuai jalurnya.
"Dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini," kata Jaksa dalam persidangan.


















