Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pihak Nadiem Minta Perhitungan Kerugian, Kejagung: Tidak Ada Ketentuan

Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan Laptop Chromebook. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • LHP BPKP hanya akan diperlihatkan dalam sidang
  • Pihak Nadiem ancam absen sidang
  • JPU diminta menyerahkan hasil audit BPKP
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Riono Budisantoso mengatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyerahan LHP kepada terdakwa.

Ia menyebut hal ini dikarenakan LHP dari BPKP di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 itu termasuk salah satu barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tidak ada ketentuan yang mewajibkan LHP untuk penghitungan kerugian keuangan negara diserahkan kepada terdakwa atau penasihat hukum, karena LHP adalah BB JPU," ujarnya saat dihubungi, Senin (19/1/2026).

1. LHP BPKP hanya akan diperlihatkan dalam sidang

Sidang Nadiem Makarim
Sidang Nadiem Makarim. (IDN Times/Aryodamar)

Riono menegaskan pihaknya hanya akan memperlihatkan LHP BPKP dalam persidangan dalam rangka pemeriksaan silang terhadap para saksi ataupun terdakwa.

"BB akan dibawa dan diperlihatkan pada saat pembuktian di persidangan agar dapat dilakukan pemeriksaan silang," ujarnya.

2. Pihak Nadiem ancam absen sidang

Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan Laptop Chromebook. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Kubu Nadiem Makarim mengatakan bakal absen di sidang lanjutan perkara Chromebook pada Senin (19/1/2026).

Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya memilih absen sidang apabila belum menerima audit BPKP terkait kasus Chromebook.

"Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP kami tidak mau ikut sidang," ujarnya di PN Tipikor, Senin (12/1/2026).

3. JPU diminta menyerahkan hasil audit BPKP

Sidang Nadiem Makarim
Sidang Nadiem Makarim di kasus korupsi Chromebook ditunda. (IDN Times/ Aryodamar)

Menurutnya, jaksa penuntut umum juga harus menghormati permintaan majelis hakim untuk menyerahkan laporan audit BPKP terkait kasus kliennya.

"Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan selah. Seperti kita menghormati putusan selah bahwa eksepsi kami ditolak. Mereka juga harus menghormati putusan selah itu bahwa audit BPKP harus diserahkan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Kejagung Kembali Periksa Sudirman Said terkait Kasus Petral Hari Ini

19 Jan 2026, 11:55 WIBNews