Jakarta, IDN Times - Polisi membekuk seorang muncikari berinisial JL yang mengeksploitasi anak di bawah umur berinisial ACA (17). Pelaku menjual remaja itu kepada warga negara asing (WNA).
Wakasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerangkan, korban sudah dua kali dieksploitasi oleh pelaku JL. Peristiwa itu terjadi pada Januari dan Juni 2022.
Pelaku menawarkan korban untuk melakukan aktivitas seksual kepada kliennya di Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu, korban diberi uang sekitar Rp700 ribu.
Pada Juni 2022, pelaku kembali meminta korban melakukan aktivitas seksual kepada kliennya di wilayah Kebayoran Lama.
Namun untuk peristiwa yang kedua, klien JL meminta korban menggunakan seragam sekolah dasar (SD). Namun, korban memakai seragam SMA karena tak memiliki seragam SD yang muat untuk dipakai.
“Ada dua kali kejadian. Yang pertama sekutar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022,” kata dia kepada wartawan, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, (10/10/2023).