Polisi Akan Periksa 21 Anak Korban Prostitusi Muncikari Mami Icha

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa 21 anak yang diduga dijadikan sebagai pekerja seks komersil (PSK), oleh muncikari bernama FEA alias Mami Icha (24).
"Saat ini masih dalam tahap identifikasi oleh tim penyidik terhadap 21 orang yang diduga korban yang dieksploitasi oleh tersangka FEA," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/2023).
1. Pemeriksaan untuk menggali fakta yang terjadi di lapangan
.jpg)
Ade menegaskan, pemeriksaan 21 diduga korban ini sangat penting untuk mengetahui fakta yang terjadi di lapangan.
"Tetap akan diperiksa untuk dimintai keterangannya, guna mengetahui fakta peristiwa yang terjadi. Ini sangat dibutuhkan untuk mengetahui lebih dalam jaringan, metode rekrutmen, modus operasi, motif tersebut," katanya.
2. Hasil pemeriksaan untuk rekomendasi

Dari hasil pemeriksaan nanti, kata Ade, akan diperoleh rekomendasi agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Tentunya dalam pemeriksaan nanti dengan menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) pekerja sosial, orang tua atau wali yang bersangkutan," katanya.
3. Icha patok tarif Rp7 juta

Mantan Kapolresta Surakarta itu mengatakan, dalam kasus tersebut Mami Icha membedakan tarif para ABG itu dalam dua klaster, berdasarkan status keperawanannya.
Mami Icha memasang tarif sebesar Rp7 juta untuk anak-anak yang masih perawan. Sementara yang sudah tidak perawan berkisar Rp1,5 juta.
“Tarif yang dikenakan oleh tersangka FEA ini membagi dua klaster yaitu perawan dan non-perawan, non-perawan diberi tarif Rp1,5 juta. Sedangkan yang perawan itu Rp7 juta,” kata Ade.