Tegakkan PSBB, Disnaker DKI Jakarta Razia Perusahaan Ogah WFH

Catatan Uni Lubis

Jakarta, IDN Times – Besok, Rabu (15/4), lima wilayah di Jawa Barat akan mengikuti jejak Jakarta, yaitu Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor serta Depok.  Wilayah Banten, meliputi Tangerang Raya, akan menyusul menerapkan PSBB pada Sabtu (18/4). Better late than sorry.

Pagi ini, di hari ke-5 PSBB Jakarta, kerumunan padat calon penumpang KRL masih terjadi.  Video yang diunggah oleh akun @depok24jam  menunjukkan antrean penumpang di Stasiun KRL Citayam. Dari video, para penumpang nampak menggunakan masker, tapi jaga jarak fisik (physical distancing) jelas tidak bisa dipenuhi. Nampak penumpang merasa gemas  atas pembatasan KRL ini.

Semalam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengatakan bahwa penumpukan penumpang KRL disebabkan belum diberlakukannya PSBB di daerah penyangga dan perusahaan yang tidak menaati PSBB. 

“Selama perusahaan di Jakarta tidak kurangi aktivitas, mereka akan masuk ke sini.  Penumpukan-penumpukan ini terjadi bukan semata-mata mereka mau bepergian tapi karena perusahaan tidak taati PSBB,” ujar dia, Senin (13/4).

Anies mengancam akan mengevaluasi perusahaan yang tidak patuh. Izin-izin perusahaan tersebut akan dikaji kembali, bisa saja ada pencabutan izin jika pelanggaran berulang.

“Kita tidak bisa hanya mengatur transportasi umumnya, tidak bereskan di aspek ketertiban perusahaan yang ada di sini,” kata mantan Mendikbud di era pertama pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo itu.

Saat saya kontak malam ini, Anies mengatakan pihaknya sudah melakukan razia ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk memastikan PSBB dipatuhi.

Untuk mengetahui lebih detail soal pengawasan PSBB oleh perusahaan yang berlokasi di Jakarta, saya menelepon Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah.

Sejak Jakarta menganjurkan bekerja dari rumah atau work from home, Andri dan timnya setiap hari berkeliling untuk sosialisasi ke perusahaan. 

“Pagi tadi saya ke sempat ke pabrik Khong Guan dan Panasonic,” kata Andri, melalui sambungan telepon, Selasa (14/4) malam. 

Khong Guan yang memproduksi biskuit termasuk yang dikecualikan dalam aturan PSBB, artinya tetap bisa beroperasi seperti biasa.  Sementara Panasonic, mendapatkan izin khusus dari kementerian untuk terus beroperasi.

“Untuk keduanya kami tetap minta protokol COVID-19 diberlakukan, tanpa kecuali,” kata Andri.

Protokol itu meliputi kewajiban mengukur suhu badan karyawan sebelum masuk ke tempat kerja, menggunakan masker, tersedianya fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer dan penyemprotan disinfektan di lokasi kerja secara rutin.

Tim pengawasan dari Disnaker bekerja dan sosialisasi sejak WFH diberlakukan 6 Maret lalu. Setelah mendapatkan kekuatan hukum dengan adanya PSBB, berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk mengawasi semua kategori, baik dikecualikan maupun tidak dikecualikan dari PSBB.

“Kalau perusahaan atau kegiatan usaha tidak dikecualikan tapi masih melakukan kegiatan, kami lakukan penutupan,” kata Andri.

Dia mencontohkan sebuah perusahaan suku cadang di kawasan Jakarta Barat.  Dari luar, seolah tidak ada kegiatan.  Perusahaan tutup. Tapi, ketika dicek, di bagian belakang kegiatan usaha tetap berjalan.

Untuk yang dikecualikan, selain memenuhi protokol COVID-19, perusahaan harus memenuhi aturan jaga jarak fisik dan membatasi jam operasional. “Tujuannya kan secara efektif dan  optimal memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19,” kata Andri.

Perusahaan yang melanggar awalnya ditegur. Lantas dicek, apakah kemudian melakukan protokol dan aturan PSBB atau tidak. “Kalau tidak mengindahkan, kami bisa merekomendasikan ke PTSP agar izinnya dicabut atau kegiatan ditutup sementara.  Tapi kami inginnya pembinaan, dan mereka mematuhinya,” kata Andri.

Pemprov DKI Jakarta sebagaimana daerah lain menerapkan  sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk perizinan.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masih memberikan kewenangan kepada Disnaker untuk mencabut izin.  “Tetapi setelah ada PTSP, maka fungsi kami merekomendasikan,” papar Andri.

Data yang dikumpulkan Disnaker DKI Jakarta sampai 14 April 2020, jumlah pelaporan perusahaan yang telah melakukan WFH atau PSBB sebanyak 3.653, melibatkan 1.013.572 karyawan.  Dari jumlah itu, yang melakukan WFH secara penuh ada 1.273 perusahaan dengan pekerja sebanyak 177.509. Perusahaan yang melakukan pekerjaan secara bergiliran atau pengurangan sebagian kegiatan ada 2.380, dengan jumlah 836.063 pekerja.

Disnaker bekerja sama dengan pihak lain termasuk dinas pariwisata untuk mengecek pelaksanaan PSBB di industri terkait, misalnya hotel, restoran, maupun mal, Mereka juga mendapatkan informasi baik dari karyawan perusahaan maupun masyarakat yang disampaikan lewat sejumlah saluran resmi, baik melalui nomor telepon maupun email.

Hari ini jumlah pasien COVID-19 yang meninggal dunia menjadi 243 orang, naik dari kemarin 209 orang. Situs corona.jakarta.go.id menampilkan data hingga Selasa (14/3), Pukul 09.00 wib, jumlah pasien positif virus corona di wilayah ibu kota ada 2.242 kasus.  Jumlah pasien sembuh ada 163 orang, yang menjalani isolasi mandiri 521 orang.

Juru bicara pemerintah urusan COVID-19, Achmad Yurianto mengumumkan angka kematian sebanyak 459 jiwa di seluruh Indonesia, bertambah 60 dibandingkan kemarin.  Jumlah pasien positif COVID-19 ada 4.839 orang.

Seperti biasa, Yuri menyampaikan alasan kematian adalah karena pasien memiliki penyakit bawaan sebelumnya, sehingga keadaan semakin memburuk selama perawatan di rumah sakit.

“Di antaranya penyakit tekanan darah tinggi kronis, penyakit diabetes dan beberapa dengan penyakit paru-paru yang kronis semisal asma, bronkitis dan TBC,” ujar Yuri.

Dia tidak pernah menyebut kelambatan penanganan pasien sebagai alasan kematian.  Padahal kasus seorang wartawan, misalnya, meninggal setelah ditolak dua rumah sakit rujukan pemerintah, dan ditelantarkan lima jam di rumah sakit daerah.  

Rumah sakit yang menjadi rujukan memang kewalahan menerima pasien selama pandemik virus COVID-19 ini, dan kekurangan alat pelindung diri (APD). 

Kasus seperti ini terjadi di sejumlah tempat.

Baca Juga: PSBB Jakarta Hari Ke-4, Ini Deretan Evaluasi Anies Baswedan

Tegakkan PSBB, Disnaker DKI Jakarta Razia Perusahaan Ogah WFHIDN Times/Mardya Shakti

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya