Upaya DJKI Keluarkan RI dari Daftar Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Jakarta, IDN Times - Setiap tahunnya United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat mengeluarkan daftar negara yang dinilai punya tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat, yang biasa dikenal dengan Priority Watch List (PWL).
Sementara, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), berupaya mengeluarkan Indonesia dari daftar tersebut, salah satunya menjadi bagian dari Komunitas Penegak Hukum Internasional atau Interpol pada 13 Desember 2022.
“Dengan bergabungnya Indonesia menjadi bagian dari Interpol memudahkan DJKI dalam menyelesaikan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di lingkup internasional. Hal tersebut juga menjadi kekuatan Indonesia untuk keluar dari PWL,” kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
1. Sudah lakukan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI dan tangani perkara pelanggaran
Pencegahan peredaran barang palsu dan pemberantasan barang bajakan juga telah dilakukan selama 2022. Hingga 31 Desember 2022, DJKI telah melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI di 29 provinsi dan 87 pusat perbelanjaan.
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga telah menangani 25 perkara pelanggaran KI dan menutup 187 situs pada 2022.