Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis (Dok.IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Polda Metro Jaya memanggil Firli Bahuri terkait dua kasus, yaitu dugaan pemerasan dan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian.
  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah memeriksa 160 saksi di dua kasus Firli.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya terus berusaha menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan dua kasus, yakni dugaan pemerasan dan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memeriksa 160 saksi di dua kasus Firli.

“FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya? Nanti akan kita update,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (2/10/2024).

1. Sebanyak 123 saksi diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba untuk menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Untuk kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 123 saksi.

“Total ahli yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ujar Ade Safri.

2. Sebanyak 37 saksi diperiksa dalam kasus pertemuan Firli dengan SYL

Sidang Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor pada Senin (8/7/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, di kasus pertemuan dengan pihak berperkara, Firli telah berstatus tersangka. Penyidik telah memeriksa 37 orang saksi.

“Dengan rincian: Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 oran dan sipil empat orang,” kata Ade.

Dalam kasus ini penyidik juga telah memeriksa dua orang ahli yakni ahli pidana dan ahli acara.

3. Penyidik masih melengkapi berkas perkara

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Ade Safri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun pemberkasan perkara pemerasan dan pertemuan masih dilengkapi penyidik. Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Masih dilengkapi penyidik, koordinasi efektif terus dilakukan tim penyidik dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujar Ade.

Editorial Team