Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Pastikan Kasus Firli Berlanjut Meski SYL Telah Divonis

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berjalan.

Meskipun eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pungli di lingkungan Kementan.

"Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipikor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

1. Polisi buka peluang kembali periksa Firli

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), Kombes Pol Ade Safri (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus ini, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak kunjung ada kelanjutan dari perkara ini. Polisi pun membuka peluang untuk kembali memeriksa Firli.

"Masih berjalan semua masih berjalan semua ya," jawab Ade.

2. Penyidikan kasus Firli akan terus diinformasikan

Syahrul Yasin Limpo (ANTARA/Hafidz Mubarak)

Ia enggan mengungkapkan lebih jauh terkait wacana pemanggilan Firli Bahuri. Namun, eks Kapolresta Solo ini berjanji akan menyampaikan segala perkembangan yang dilakukan penyidik.

"Nanti kita update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan," ujarnya.

3. Kapolda Metro menyatakan bakal menuntaskan kasus Firli

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya mengakui penuntasan berkas perkara kasus yang menjerat Firli Bahuri berjalan lambat. Salah satu alasannya, terkait dengan penyidik.

"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).

Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, diduga ada pasal lain yang bisa menjerat Firli.

Salah satunya terkait pelanggaran Pasal 36 UU KPK. Pasal itu mengatur soal larangan Pimpinan KPK bertemu pihak berperkara.

Terkait hal tersebut, Firli pernah bertemu SYL yang diduga sebagai pihak berperkara. Karyoto mengungkapkan, saat ini penyidik turut berfokus menuntaskan pengusutan dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK itu.

"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Karyoto.

"Kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus, mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama, maupun pasal yang kedua," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us