Ilustrasi barisan Polisi (ANTARA FOTO/Anindira Kintara)
Terdapat juga jenjang Tantama pada Polri, jenjang ini merupakan pangkat terendah di kepolisian. Dalam posisi urutan pangkat Polri Tantama, Polisi dituntut untuk menjadi prajurit yang paling siap atas perintah atasan.
Urutan Tantama tertinggi diawali Ajun Brigadir Polisi (Abrip) yang posisinya masih di bawah Bintara. Lalu, disusul Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), dan Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) yang merupakan jajaran terendah dalam Ajun Brigadir.
Setelah Abripda terdapat pangkat Bhayangkara Kepala (Bharaka), Bhayangkara Satu (Bharatu), dan Bhayangkara Dua (Bharada) yang berperan sebagai pendamai berbagai penyebab konflik agama, penyebab konflik antar suku yang sering terjadi dalam masyarakat.
Urutan pangkat:
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): 3 balok panah warna merah
Ajun Brigadir Satu (Abriptu): 2 balok panah warna merah
Ajun Brigadir Dua (Abripda): 1 balok panah warna merah
Bhayangkara Kepala (Bharaka): 3 balok miring warna merah
Bhayangkara Satu (Bharatu): 2 balok miring warna merah
Bhayangkara Dua (Bharada): 1 balok miring warna merah
Sebagai informasi mengenai urutan pangkat polisi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Pasal 25 ayat (1) Tahun 2002 tentang Polri, setiap anggota Polri diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
Pemberian pangkat anggota Polri dilakukan secara selektif dalam upaya pemenuhan kebutuhan, peningkatan kemampuan, pembinaan karir, dan batasan waktu pengabdian personel dalam dinas Polri sesuai periode, persyaratan, dan prosedur.