Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Segini Gaji dan Tunjangan Anggota Polisi sesuai Pangkatnya

Segini Gaji dan Tunjangan Anggota Polisi sesuai Pangkatnya
Ilustrasi anggota kepolisian. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Intinya sih...
  • Golongan I (Tamtama) memiliki 6 pangkat polisi dengan gaji antara Rp1.775.000 - Rp3.197.700.
  • Golongan II (Bintara) juga memiliki 6 pangkat polisi dengan gaji antara Rp2.272.100 - Rp4.355.400.
  • Golongan III (Perwira Pertama) terdiri dari 3 tingkatan dengan gaji antara Rp2.954.200 - Rp5.163.100.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menjadi anggota polisi merupakan salah satu mimpi yang didamba-dambakan banyak anak muda Indonesia. Tentu saja, siapa yang tak ingin menjadi garda terdepan dalam memberikan keamanan dan perlindungan bagi masyarakat? Apalagi, nominal gaji dan tunjangan yang ditawarkan cukup menggiurkan. 

Semakin tinggi pangkat dan jabatan yang diemban, semakin besar pula gaji dan tunjangan yang didapat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Simak rincian gaji dan tunjangan lengkap anggota polisi di bawah ini. 

1. Golongan I (Tamtama)

IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Tamtama merupakan pangkat paling awal dari karir seorang polisi. Umumnya, para lulusan sekolah kepolisian yang baru masuk ke institusi Polri akan ditempatkan menjadi seorang Tamtama.

Ada 6 pangkat polisi dari golongan Tamtama, mulai dari yang terendah yakni Bhayangkara Dua, Bhayangkara Satu, Bhayangkara Kepala, Ajun Brigadir Dua, Ajur Brigadir Satu, dan Ajun Brigadir Polisi.

Berikut rincian gaji polisi dengan jabatan Tamtama.

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300.
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000.
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000.
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700.
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700.

2. Golongan II (Bintara)

IDN Times/Muhamad Iqbal
IDN Times/Muhamad Iqbal

Kemudian, golongan Bintara merupakan golongan penghubung antara Golongan Perwira dengan Golongan Tamtama. Selain itu, mereka juga bertugas untuk melatih dan membimbing anggota golongan Tamtama.

Sama halnya dengan Tamtama, golongan Bintara juga memiliki 6 pangkat polisi, mulai dari Brigadir Polisi Dua, Brigadir Polisi Satu, Brigadir Polisi, Brigadir Polisi Kepala, Ajun Inspektur Polisi Dua, dan Ajun Inspektur Polisi Satu

Adapun, rincian gaji polisi berpangkat Bintara, yaitu:

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700.
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500.
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000.
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200.
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300.
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400.

3. Golongan III (Perwira Pertama)

Ilustrasi anggota Polri. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)
Ilustrasi anggota Polri. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Selanjutnya, golongan III atau golongan Perwira Pertama hanya terdiri dari 3 tingkatan, yaitu Inspektur Polisi Dua, Inspektur Polisi Satu, dan Ajun Komisaris Polisi. Besaran gaji yang didapat sesuai dengan pangkatnya adalah sebagai berikut.

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300.
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500.
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp 5.163.100.

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

WhatsApp Image 2025-07-01 at 09.04.06.jpeg
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lanjut untuk golongan IV atau golongan Perwira Menengah hanya terdiri dari 3 tingkatan, yaitu Komisaris Polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi, dan Komisaris Besar Polisi. Berikut rincian gajinya:

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600.
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200.
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000.

5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

WhatsApp Image 2025-07-01 at 09.04.42.jpeg
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dan terakhir adalah golongan IV atau golongan Perwira Tinggi yang terdiri dari 4 tingkatan, yaitu Brigadir Jenderal Polisi, Inspektur Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi dan Jenderal Polisi. Berikut rincian gajinya:

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100.
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800.
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200.
  • Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500.

5. Tunjangan Polisi

Dok. Humas Polda Metro Jaya
Dok. Humas Polda Metro Jaya

Sementara itu, tunjangan yang didapat anggota Polri, antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Nominal tunjangan yang didapat anggota polisi tergantung dengan kelas jabatan yang diembannya. Ini rinciannya. 

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
    • Besarnya berbeda-beda sesuai jabatan, pangkat, dan kelas jabatannya. Tukin Polri diatur dalam Perpres No. 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.
    • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
    • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
    • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
    • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
    • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
    • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
    • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
    • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
    • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
    • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
    • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
    • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
    • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
    • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
    • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
    • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
    • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
    • Wakapolri: Rp34.902.000.
    • Kapolri (150% dari kelas 17): Rp43.627.500.
  2. Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
  3. Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak.
  4. Tunjangan Makan Harian: sekitar Rp 50.000 – Rp 60.000 per hari.
  5. Tunjangan Umum: Rp 75.000 per bulan (bagi anggota tanpa jabatan struktural/fungsional).
  6. Tunjangan Polwan: Rp 50.000 per bulan.
  7. Jatah Beras: 18 kg per bulan untuk anggota, serta tambahan 10 kg untuk istri dan anak.
  8. Tunjangan Pensiun: Rp 1,64 juta – Rp 4,44 juta (bergantung masa kerja dan pangkat).
  9. Fasilitas Pajak: Pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
  10. Tunjangan Khusus: bagi anggota yang ditugaskan di wilayah rawan, perbatasan, atau Papua.
Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Apa Itu Bloomberg New Economy? Ini Tugas dan Anggotanya

27 Sep 2025, 20:44 WIBBusiness