- Jenderal Polisi.
- Komisaris Jenderal (Komjen).
- Inspektur Jenderal (Irjen).
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
Rincian Gaji dan Tunjangan Jenderal Polisi di Indonesia

- Terdapat empat tingkatan jenderal polisi di Indonesia: Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Brigadir Jenderal Polisi.
- Besaran gaji jenderal polisi bervariasi sesuai dengan jumlah bintang dan masa kerja, mulai dari Rp3.553.800 hingga Rp6.405.500.
- Jenderal polisi juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti Tunjangan Kinerja, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Jabatan, dan lainnya.
Jakarta, IDN Times - Menjadi seorang jenderal polisi merupakan puncak karier tertinggi yang diidamkan sebagian besar polisi di Indonesia. Selain sebagai bentuk kesuksesan, hal itu tak lepas dari nominal gaji dan tunjangan yang akan didapat.
Keputusan mengenai gaji polisi telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PP tersebut, nominal gaji dan tunjangan yang didapat jenderal polisi bintang 1 sampai 4 tidaklah sama. Berikut rinciannya.
1. Tingkatan Jenderal Polisi

Perlu diketahui, dalam institusi Polri sendiri terdapat empat tingkatan jenderal polisi. Perbedaan tingkatan tersebut juga akan mempengaruhi besaran gaji dan tunjangan yang didapat.
Adapun, keempat tingkatan jenderal polisi tersebut terdiri dari:
2. Gaji Jenderal Polisi di Indonesia

Besaran gaji jenderal polisi yang tertuang dalam peraturan tersebut, disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Berikut rincian gajinya:
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800–Rp5.840.100.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000–Rp6.022.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800–Rp6.221.200.
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500.
3. Tunjangan Jenderal Polisi di Indonesia

Sama seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya, selain mendapatkan gaji pokok, seorang jenderal polisi juga mendapatkan tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Beberapa tunjangan yang didapat anggota Polri, antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Besarnya berbeda-beda sesuai jabatan, pangkat, dan kelas jabatannya. Tukin Polri diatur dalam Perpres No. 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Wakapolri: Rp34.902.000.
- Kapolri (150% dari kelas 17): Rp43.627.500.
- Tunjangan Suami/Istri
- Besarnya 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak
- Diberikan untuk maksimal 2 anak.
- Besarnya 2% dari gaji pokok per anak.
- Tunjangan Jabatan
- Diberikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu.
- Tunjangan Beras
- Setiap anggota Polri dan keluarganya mendapatkan tunjangan beras, bisa berupa uang atau beras.
- Tunjangan Umum
- Diberikan untuk anggota yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan atau tunjangan struktural.
- Tunjangan Khusus (Daerah Tertentu)
- Bagi anggota yang bertugas di wilayah tertentu (misalnya perbatasan, pulau terluar, atau daerah konflik).
- Tunjangan PPh (Pajak Penghasilan)
- Pajak penghasilan anggota Polri ditanggung pemerintah.
- Tunjangan Kematian & Pensiun
- Jika anggota Polri meninggal dunia, keluarga berhak mendapatkan tunjangan kematian serta pensiun.
- Uang Lauk Pauk (ULP)
- Tambahan uang makan yang diberikan setiap bulan untuk menunjang kebutuhan pangan.