Rincian Gaji dan Tunjangan Jenderal Polisi di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Menjadi seorang jenderal polisi merupakan puncak karier tertinggi yang diidamkan sebagian besar polisi di Indonesia. Selain sebagai bentuk kesuksesan, hal itu tak lepas dari nominal gaji dan tunjangan yang akan didapat.
Keputusan mengenai gaji polisi telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan PP tersebut, nominal gaji dan tunjangan yang didapat jenderal polisi bintang 1 sampai 4 tidaklah sama. Berikut rinciannya.
1. Tingkatan Jenderal Polisi

Perlu diketahui, dalam institusi Polri sendiri terdapat empat tingkatan jenderal polisi. Perbedaan tingkatan tersebut juga akan mempengaruhi besaran gaji dan tunjangan yang didapat.
Adapun, keempat tingkatan jenderal polisi tersebut terdiri dari:
- Jenderal Polisi.
- Komisaris Jenderal (Komjen).
- Inspektur Jenderal (Irjen).
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).
2. Gaji Jenderal Polisi di Indonesia

Besaran gaji jenderal polisi yang tertuang dalam peraturan tersebut, disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Berikut rincian gajinya:
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
3. Tunjangan Jenderal Polisi di Indonesia

Sama seperti aparatur sipil negara (ASN) lainnya, selain mendapatkan gaji pokok, seorang jenderal polisi juga mendapatkan tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.
Beberapa tunjangan yang didapat anggota Polri, antara lain:
- Tunjangan kinerja.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan lauk pauk.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan khusus daerah Papua.
- Tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan kinerja atau tukin polisi menjadi tunjangan paling besar yang didapat anggota Polri. Tentunya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing anggota.