Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Satori. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan OJK.
"Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saudara ST," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (11/9/2025).
Usai 15 Mobilnya Disita, KPK Panggil Anggota DPR NasDem Satori

Intinya sih...
KPK sita 15 mobil Satori, termasuk Fortuner, Pajero, dan Camry
Satori dan Heri Gunawan jadi tersangka korupsi CSR BI dan OJK
Heri Gunawan diduga terima Rp15,86 M, Satori Rp12,52 M dari berbagai sumber
1. KPK sita 15 mobil Satori
Sebelumnya KPK menyita 15 kendaraan terkait Satori di Cirebon, Jawa Barat. Sebagian besar kendaraan itu ditemukan di showroom Satori.
Kendaraan yang disita KPK adalah Fortuner (tiga unit), Pajero (dua unit), Camry (satu unit), Brio (dua unit), Innova (tiga unit), Yaris (satu unit), Xpander (satu unit), HRV (satu unit), Alphard (satu unit).
2. Satori dan Heri Gunawan jadi tersangka
KPK telah menetapkan Heri Gunawan Gerindra dan Satori NasDem sebagai tersangka dugaan korupsi CSR BI dan OJK.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan KPK.
3. Heri Gunawan diduga Rp15,86 M, Satori Rp12,52 M
Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.