Pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Salah satu saksi yang diperiksa untuk kedua kalinya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro. Usai diperiksa, sekitar pukul 17.07 WIB, Benny tiba-tiba keluar dan masuk ke dalam mobil tahanan. Ia pun tak berkomentar.
Pengacara Benny, Muchtar Arifin mengatakan, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bagi saya itu (penetapan tersangka) aneh. Gak ngerti apa alat buktinya," katanya.
Muchtar mengatakan, tidak ada penjelasan dari penyidik mengapa Benny ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentu saya kecewa. Orang Jiwasraya saja yang harusnya bertanggung jawab, belum diapa-apain," ujarnya.
Selain Benny, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo pun turut digelandang ke mobil tahanan. Dia juga enggan berkomentar.