Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Usai Diperiksa KPK, Yaqut Bantah Beri Kuota Haji Tambahan buat Maktour
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait dugaan korupsi haji di Kemenag.

  • Yaqut membantah memberikan kuota haji tambahan untuk Maktour Travel setelah diperiksa oleh KPK.

  • KPK menetapkan Yaqut dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi haji di Kementerian Agama (Kemenag). Usai diperiksa, Yaqut membantah Kemenag memberikan kuota haji tambahan untuk Maktour Travel.

"Gak, gak mungkin (Kemenag berikan kuota tambahan untuk Maktour)," ujarnya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Dalam pemeriksaan sebelumnya, bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyur mengatakan, pihaknya tak ikut campur dalam penentuan kuota haji. Sebab, itu wewenang Kementerian Agama.

"Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan," ujarnya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).

Fuad mengaku ditanya soal kuota haji. Ia mengatakan, kuota haji yang didapatkan Maktour justru berkurang pada 2024.

"Kami menjelaskan kenapa ada furoda, karena disitu kami menjelaskan sebelumnya yang saya tadi pagi sampaikan bahwa jumlah juma'ah pada tahun 2023 bisa 600, justru pada tahun 2024 jumlah jema'ah kami sangat menurun," ujarnya.

"Itu bisa sampai 50 persen lebih. Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa kirim enam ratusan, pada justru waktu ada penambahan kuota kami berkurang sangat drastis," lanjutnya.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editorial Team