Yaqut 4 Jam Dicecar Penyidik KPK soal Korupsi Haji

- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK selama 4 jam terkait kasus korupsi kuota haji.
- Yaqut diperiksa sebagai saksi meski sudah tersangka, dan membantah ditanya soal kuota haji untuk Maktour.
- KPK telah menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, namun total kerugian negara belum diungkapkan.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji selama sekitar 4 jam. Meski sudah tersangka, Yaqut diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara ini.
"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Yaqut membantah ditanya soal kuota haji untuk Maktour saat pemeriksaan. Namun, ia tak menjelaskan apa yang ditanyakan penyidik padanya.
"Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. KPK juga telah memeriksa bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyur, dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).















![[QUIZ] Seberapa Jauh Kamu Mengenal Presiden Prabowo Subianto?](https://image.idntimes.com/post/20250909/upload_a01f4c8510c865e2b451d8603fff8c80_7a0bc84e-b1d5-447e-a26b-e008c1990fd7.jpg)

