KPK Periksa Yaqut, Gus Yahya: Silakan Diproses, Saya Tak Ikut Campur

- Gus Yahya menegaskan tidak ikut campur dalam persoalan hukum yang menimpa adiknya, Gus Yaqut, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
- PBNU secara institusi tidak terlibat dalam kasus kuota haji dan menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Gus Yaqut adalah tanggung jawab individu bukan institusi.
- Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholis Staquf (Gus Yahya) menanggapi pemeriksaan adiknya, yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, semua orang tahu Gus Yaqut merupakan adik kandungnya. Namun, ia memastikan tidak ikut campur atas persoalan hukum yang menimpa Ketua Umum GP Ansor periode 2015-2024 itu.
"Dalam urusan yang menyangkut Yaqut orang tahu semua itu adik saya—dalam masalah hukumnya saya sama sekali tidak campur tangan. Silakan, silakan diproses seperti apa. Saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Gus Yahya menegaskan secara institusi, PBNU sama sekali tidak terlibat dalam kasus kuota haji. Kasus hukum yang menjerat Gus Yaqut tersebut murni merupakan tanggung jawab individu bukan instutitusi.
"PBNU dan Nahdlatul Ulama secara institusi sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Yaqut di KPK itu. Saya kira ini yang perlu kami tegaskan," kata dia.
"Soal bahwa manusia, individu-individu ini mungkin melakukan kekeliruan, ya itu adalah tanggung jawab individu, bukan tanggung jawab dari institusi. Saya kira ini yang bisa kita tegaskan ya," lanjut dia.
Dalam perkara ini, KPK Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. KPK menduga kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun.
Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara karena belum melibatkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hari ini, Yaqut memenuhi panggilan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia tiba di KPK sekitar pukul 13.15 WIB, tanpa membawa berkas apapun, hanya sebuah buku catatan kecil.








![[QUIZ] Seberapa Jauh Kamu Mengenal Presiden Prabowo Subianto?](https://image.idntimes.com/post/20250909/upload_a01f4c8510c865e2b451d8603fff8c80_7a0bc84e-b1d5-447e-a26b-e008c1990fd7.jpg)








