Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Usai Kasus Dokter Icha, Menteri PPPA Tegaskan Perlindungan Nakes
Keluarga dr. Icha datang melapor ke Polda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan tenaga kesehatan, terutama perempuan, berhak atas perlindungan, rasa aman, dan penghormatan saat menjalankan tugas kemanusiaan.
  • Arifah menilai dugaan intimidasi terhadap dr. Icha berkaitan dengan pelanggaran HAM serta menyerukan agar tenaga kesehatan bekerja tanpa rasa takut dan tekanan.
  • Kementerian Kesehatan melakukan investigasi atas dugaan intimidasi di RS Leona Kefamenanu dan berkomitmen memperkuat perlindungan serta penegakan hukum bagi tenaga kesehatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan bahwa setiap tenaga kesehatan, khususnya perempuan, berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, dan penghormatan saat menjalankan tugas.

Pernyataan itu disampaikan menyusul meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, yang diduga mengalami intimidasi ketika bertugas di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur.

"Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya dr. I. Tenaga kesehatan mengemban tugas kemanusiaan yang mulia. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka memeroleh perlindungan, rasa aman, penghormatan, dan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun segala bentuk ancaman dalam menjalankan tugas profesionalnya," kata Arifah, dikutip Jumat (3/7/2026).

1. Kasus ini berkenaan dengan HAM

Keluarga dr. Icha berkabung pada hari pemakaman. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Arifah mengatakan, perempuan yang bekerja sebagai tenaga kesehatan harus dapat menjalankan profesinya di lingkungan yang aman dan bermartabat. Menurutnya, dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa karena berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Sebagai kementerian yang mengemban mandat perlindungan perempuan dan anak, Kemen PPPA memandang setiap perempuan, termasuk tenaga kesehatan perempuan, berhak bekerja dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi. Di tengah duka yang dirasakan keluarga dan masyarakat, peristiwa yang dialami dr. I menjadi pengingat bahwa keselamatan tenaga kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.

2. Jangan biarkan rasa takut hadir di ruang pelayanan kesehatan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menjenguk PRT yang diduga jadi korban kekerasan di Bendungan Hilir. (Dok. KemenPPPA)

Arifah juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghindari penghakiman sebelum seluruh fakta terungkap.

Dia mengatakan, tidak boleh membiarkan rasa takut hadir di ruang pelayanan kesehatan. Dokter, perawat, bidan, dan seluruh tenaga kesehatan harus dapat menjalankan profesinya berdasarkan ilmu pengetahuan, etika profesi, dan standar pelayanan tanpa tekanan maupun ancaman dari pihak manapun

"Di tengah duka yang dirasakan keluarga, mari kita kedepankan empati, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak membangun stigma maupun memberikan penghakiman terhadap pihak manapun sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh," kata Arifah.

3. Kemenkes lakukan investigasi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sebelumnya, keluarga dr. Icha menduga korban mengalami tekanan psikologis setelah mendapat intimidasi saat menangani pasien korban gigitan ular di IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Kasus tersebut kini turut menjadi perhatian Kementerian Kesehatan yang menyatakan tengah melakukan investigasi serta memperkuat perlindungan bagi tenaga kesehatan.

"Apabila terdapat dugaan tindak pidana maupun bentuk intimidasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi, proses penegakan hukum perlu dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arifah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article