Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan bahwa setiap tenaga kesehatan, khususnya perempuan, berhak memperoleh perlindungan, rasa aman, dan penghormatan saat menjalankan tugas.
Pernyataan itu disampaikan menyusul meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, yang diduga mengalami intimidasi ketika bertugas di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur.
"Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya dr. I. Tenaga kesehatan mengemban tugas kemanusiaan yang mulia. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka memeroleh perlindungan, rasa aman, penghormatan, dan lingkungan kerja yang bebas dari kekerasan, intimidasi, maupun segala bentuk ancaman dalam menjalankan tugas profesionalnya," kata Arifah, dikutip Jumat (3/7/2026).
