Jakarta, IDN Times - Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid, menilai isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru jauh lebih buruk dari yang disusun di era kolonial. Di dalam KUHP dan KUHAP yang baru malah muncul kembali pasal-pasal antikritik dan memberikan kekuasaan yang nyaris tidak terbatas kepada negara.
"Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara," ujar Usman di Jakarta, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Padahal, sebelum ada KUHP dan KUHAP baru, ribuan orang yang diduga ikut terlibat dalam aksi demo besar pada akhir Agustus 2025 lalu sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Dua aturan baru itu, kata Usman, adalah produk hukum yang cacat dan dibuat lewat proses yang ugal-ugalan.
"Di dalamnya juga memuat pasal-pasal yang mencerminkan anti terhadap negara hukum, anti keadilan dan anti Hak Asasi Manusia (HAM)," tutur dia.
Di dalam KUHP baru, kata Usman, malah dimuat lagi ancaman pasal bagi pihak yang mengkritik presiden, pejabat dan instansi negara. Kekuasaan lebih besar juga diberikan kepada polisi lewat KUHP dan KUHAP baru.
"Sementara, pengawasan terhadap aparat ini tidak memadai," imbuhnya.
