YLBHI: KUHAP Berlaku Besok Tapi Akses Dokumen Baru 30 Desember, Semua Bingung

- Masing-masing aparat penegak hukum keluarkan aturan sendiri
- Aturan turunan KUHP juga belum ada
- YLBHI minta pemerintah siapkan aturan turunan lebih dulu
Jakarta, IDN Times - Memasuki hari pertama 2026, Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) memberikan pernyataan terkait pemberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua aturan kontroversial itu akan resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026).
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, sejak awal direvisi, prosesnya sudah serampangan. Publik pun sejak awal tidak bisa mengakses dua jenis dokumen tersebut.
"Besok tanggal 2 Januari 2026, berlaku KUHAP baru ini dan KUHP yang sudah disahkan sejak 2023. Akibatnya sekarang, semua orang bingung. Dokumen KUHAP baru, dapat kami peroleh 30 Desember 2025. Bayangkan, negara dalam konteks ini telah membahayakan rakyat," ujar Isnur ketika memberikan keterangan pers secara daring, Kamis (1/1/2026).
"Masak aturannya berlaku besok, tapi dokumennya baru kita dapatkan dua hari yang lalu?" tanya Isnur heran.
Selain itu, sosialisasi mengenai isi KUHAP baru dianggap belum cukup. Isnur mengatakan, tidak tahu seberapa baik pemahaman aparat penegak hukum (APH) terhadap KUHAP baru. Sebab, di dalam KUHAP baru, polisi diberi kewenangan yang semakin luas dan tanpa kontrol.
"Jadi, undang-undangnya blas baru lahir kemarin, peraturan turunannya pun tidak ada. Terus, gimana mau melaksanakan KUHAP baru ini?" tanyanya lagi.
1. Masing-masing aparat penegak hukum keluarkan aturan sendiri

Lebih lanjut, Isnur mengatakan, lantaran ketiadaan peraturan turunan dari KUHAP baru, menyebabkan dua lembaga penegak hukum yakni Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan sudah mengeluarkan aturan sendiri. Kejaksaan mengeluarkan pedoman bagi para jaksa yang menangani pidana umum.
Sementara, polisi belum diketahui langkah selanjutnya terkait pemberlakuan KUHAP baru. Padahal, Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej menjanjikan, peraturan turunan dari KUHAP baru akan rampung Desember 2025.
"Saya tanya kepada pihak internal di kepolisian, mereka juga masih gagap dan gak tahu bagaimana caranya (menerapkan KUHAP)," tutur Isnur.
Tidak terbayang para penyidik di kepolisian bisa menyalahgunakan kewenangannya dimulai pukul 00.01 pada Jumat (2/1/2026). "Perlakuan terhadap para tersangka yang kini ditahan oleh polisi, itu bagaimana? Terus orang-orang yang dianggap sudah melanggar, itu akan diperlakukan gimana?" tanyanya.
2. Aturan turunan KUHP juga belum ada

Hal lain yang menjadi sorotan YLBHI yakni ketiadaan aturan turunan untuk KUHP. Aturan itu sudah disahkan sejak 2023 lalu dan diberi waktu tiga tahun untuk transisi. Pemerintah menjanjikan akan ada tiga jenis aturan turunan.
"RPP Komutasi, RPP living law dan RPP tindak pidana tindakan," kata Isnur.
Tetapi, tiba-tiba muncul hukuman berupa kerja sosial untuk tindak pidana. Sementara, mekanisme pelaksanaannya belum diketahui.
"Aturan turunan terkait itu belum muncul. Belum banyak dibahas," tutur dia.
Ia pun mengaku heran KUHP resmi diberlakukan esok tetapi kewajiban pemerintah dalam membuat aturan turunan justru tidak dikerjakan.
"Jadi, situasi dengan ketiadaan aturan malah membuka peluang bagi aparat menjadi menafsirkan masing-masing. Pelaksanaan aturan itu akan suka-suka. Suka-suka polisi, jaksa, hakim. Masyarakat lagi yang menjadi korban," imbuhnya.
Dengan begitu, KUHP dan KUHAP menjadi pintu masuk negara untuk mencabut hak-hak warga sipil.
3. YLBHI minta pemerintah siapkan aturan turunan lebih dulu

Lantaran melihat potensi kekecauan penegakan hukum, maka YLBHI mendesak pemerintah untuk membuat lebih dulu aturan turunan bagi KUHP dan KUHAP baru. Tetapi, proses pembuatan aturan turunan harus terbuka.
"Undang kampus, masyarakat sipil. Kita kan gak tahu nih sejauh mana pembahasan (RPP), siapa yang menyusun, di mana dokumennya. Bagaimana masyarakat sipil bisa memberikan masukan," tanya Isnur.
"Lagi-lagi ini rakyat yang akan menderita dan menjadi korban," imbuhnya.


















