Jakarta, IDN Times - Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid membantah pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) yang menyatakan Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya bisa tetap rangkap jabatan di instansi sipil karena telah dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Prabowo Subianto. Langkah Teddy yang tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dan prajurit TNI aktif tetap melanggar Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004. Sebab, Seskab tidak termasuk ke dalam deretan instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
"Perpres ini tidak dapat mengesampingkan ketentuan UU TNI karena UU memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan (lex superiors derogat legi inferiori)," ujar Usman di dalam akun media sosialnya yang dikutip pada Sabtu (15/3/2025).
Dengan begitu, Teddy harus mundur dari TNI bila ingin tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Perpres yang dirujuk oleh Usman adalah Perpres nomor 148 tahun 2024 mengenai Kementerian Sekretariat Negara.
Di dalam Perpres itu tertulis posisi Seskab berada di bawah Sekretaris Militer Presiden. Di dalam UU TNI tahun 2004, prajurit TNI aktif dibolehkan mengisi jabatan di Sesmilpres.
"Bahkan, bila kita merujuk ke TAP MPR nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri, maka ada aturan yang lebih limitatif (membatasi) lagi. Posisi jabatan sipil apapun tak boleh diduduki oleh anggota TNI aktif," katanya.
IDN Times telah meminta izin kepada Usman untuk mengutip unggahan di media sosial tersebut.