Usman Hamid: Kenaikan Pangkat Teddy Tak Bisa Dibenarkan Via Perpres

Intinya sih...
- Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia membantah pernyataan KSAD yang menyatakan Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya bisa tetap rangkap jabatan di instansi sipil karena telah dikeluarkan Perpres oleh Prabowo Subianto.
- Teddy harus mundur dari TNI bila ingin tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Perpres yang dirujuk adalah Perpres nomor 148 tahun 2024 mengenai Kementerian Sekretariat Negara.
- Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menilai revisi UU TNI masih mengandung sejumlah pasal bermasalah, salah satunya soal penambahan instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
Jakarta, IDN Times - Direktur eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid membantah pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) yang menyatakan Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya bisa tetap rangkap jabatan di instansi sipil karena telah dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) oleh Prabowo Subianto. Langkah Teddy yang tetap menjabat sebagai Sekretaris Kabinet dan prajurit TNI aktif tetap melanggar Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004. Sebab, Seskab tidak termasuk ke dalam deretan instansi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.
"Perpres ini tidak dapat mengesampingkan ketentuan UU TNI karena UU memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan (lex superiors derogat legi inferiori)," ujar Usman di dalam akun media sosialnya yang dikutip pada Sabtu (15/3/2025).