Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah memberikan biaya ganti rugi kepada 312 korban kasus gagal ginjal akut sebesar Rp16,54 miliar, pada Rabu (10/1/2024) lalu. Pemerintah mendesak produsen farmasi untuk memberikan santunan kepada para korban.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, turut menyampaikan sejumlah kebijakan terkait penanganan kasus korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
“Berbasis UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku usaha wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan atas penggunaan produknya. Apalagi produk tersebut terbukti terkontaminasi, atau sengaja dicampur dengan zat yang dilarang, yaitu etilen glikol (EG) dan deetilen glikol (DEG),” kata Tulus dalam keterangan pers, Sabtu (13/1/2024).