Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Beri Bantuan Rp16 Miliar pada 312 Korban Gagal Ginjal Akut

Pemerintah memberikan santunan pada korban gagal ginjal akut di Kemenko PMK, Rabu (10/1/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyerahkan bantuan santunan secara simbolis kepada 312 korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Kemenko PMK, Rabu (10/1/2024).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan pemberian santunan diberikan sebesar Rp50 juta bagi korban gagal ginjal yang meninggal, dan Rp60 juta bagi korban yang masih membutuhkan perawatan.

"Ini sifatnya murni merupakan bentuk perhatian dan empati pemerintah, adapun yang lain termasuk proses hukum, akan kita hormati dan ikuti sebagaimana mestinya," kata Muhadjir di gedung Kemenko PMK.

1. Bantuan bukan untuk menutup kasus

Pemerintah memberikan santunan pada korban gagal ginjal akut di Kemenko PMK, Rabu (10/1/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Muhadjir meminta agar bantuan santunan ini jangan disalahartikan sebagai upaya untuk menutup kasus gagal ginjal akut yang telah menelan korban 218 korban meninggal. 

"Sebagaimana mestinya jangan sampai ada pemahaman, bahwa ini merupakan upaya kita menghindari atau menutup kasus ini agar tidak berproses, tidak, jangan sampai dipahami itu agar sesuai perintah bapak Presiden supaya ada bentuk kepedulian kepada korban," katanya.

2. Sebanyak 218 korban GGPA meninggal

Dokter di sebuah rumah sakit tengah merawat pasien anak gagal ginjal akut (.ANTARA FOTO/Ampelsa)

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tertanggal 26 September 2023 tercatat jumlah korban GGAPA sebanyak 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. 

Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi, terdapat 312 korban yang valid, dengan rincian 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh atau rawat.

"Sehingga total bantuan yang disalurkan sebesar Rp16.540.0000. Perubahan jumlah ini disebabkan oleh ditemukannya data ganda dan bukan merupakan korban GGAPA," imbuhnya.

 

3. Pemerintah klaim tidak abaikan kasus

Pemerintah memberikan santunan pada korban gagal ginjal akut di Kemenko PMK, Rabu (10/1/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Muhadjir meminta maaf atas keterlambatan penyaluran bantuan santunan untuk korban GGPA. Dia menerangkan untuk anggaran ini menggunakan APBN sehingga harus melalui proses yang panjang agar tidak menjadi masalah kemudian hari.

"Tidak betul kita abaikan kasus ini, sebab dari siapa saja harus divalidasi, jadi perkara yang punya kewenangan di Kemensos, namun karena ini kasus tak ada anggaran di Kemensos harus ke Kemenkeu, harus cek betul bahwa untuk korban," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Dwifantya Aquina
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us