Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
UU Pemilu Digugat ke MK, Ingin Caleg Wajib Putra Daerah Dapil

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
- Mahasiswa Fakultas Hukum Stikubank gugat UU Pemilu ke MK
- 59,53% caleg Pemilu 2024 berdomisili di luar wilayah dapilnya
- Hakim MK minta pemohon perbaiki permohonan dalam 14 hari
Jakarta, IDN Times - Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mengaku merasa resah dengan keberadaan besarnya persentase calon anggota legislatif (DPR/DPRD) yang berdomisili bukan di wilayah daerah pemilihannya (dapil).
Hal ini terlihat dari Daftar Calon Tetap Periode 2019-2024 yang ada pada laman KPU per 28 September 2018, terdapat 3.387 atau 59,53 persen calon legislatif Pemilu Legislatif yang berdomisili bukan di wilayah dapilnya. Untuk itu, para Pemohon mengajukan uji Pasal 240 ayat (1) huruf UU Pemilu ke MK.
Editorial Team
EditorAnata Siregar
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us