Hakim Konstitusi Arsul Sani didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memimpin persidangan pengujian Undang-Undang Kejaksaan (dok. Humas MK)
Hakim Konstitusi Arsul dalam nasihat Sidang Panel meminta agar para Pemohon mengkaji lebih baik terkait argumentasi hukum dari penelitian dan bukan hanya sekadar survei dari jumlah anggota dewan yang tidak berdomisili sesuai dengan daerah pemilihannya.
Sedangkan Hakim Konstitusi Ridwan dalam nasihatnya mencermati catatan tentang syarat domisili calon anggota dewan yang dimintakan para Pemohon.
“Yang diuji hanya satu pasal, sementara batu ujinya tidak disebutkan dengan jelas, jadi perlu dikoreksi lagi. Pasal yang harus dikontestasikan dengan UUD 1945 itu yang mana? Lalu para Pemohon juga harus menjelaskan kedudukan hukum yang dielaborasi sehingga berada pada tempat yang tepat,” terang Hakim Konstitusi Ridwan.
Adapun Wakil Ketua MK Saldi memberikan perhatian terkait legal standing yang harus menjelaskan kerugian para Pemohon.
“Sebab kerugian hak konstitusional itu harus clear. Bunyi pasal yang diujikan tidak kelihatan, dasar pengujiannya ke UUD (NRI 1945) itu pasal berapa? Dan diuji terhadap pasal berapa dalam UUD 1945. Sementara Pasal 28C ayat (1) dan 28H ayat (2) itu legal standing dari Pemohon dalam mengajukan permohonan, sedangkan pasal yang diujikan ini bertentangan dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujiannya yang mana? Jika ini tidak ada, maka tidak ada alasannya dan tidak bisa dinilai konstitusional atau tidak,” jelas Wakil Ketua MK Saidi.
Jelang akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan kepada para Pemohon bahwa pihaknya diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Selanjutnya naskah yang telah disempurnakan tersebut dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa 18 Maret 2025 ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.