Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Mahasiswa Fakultas Hukum Stikubank gugat UU Pemilu ke MK
  • 59,53% caleg Pemilu 2024 berdomisili di luar wilayah dapilnya
  • Hakim MK minta pemohon perbaiki permohonan dalam 14 hari

Jakarta, IDN Times - Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mengaku merasa resah dengan keberadaan besarnya persentase calon anggota legislatif (DPR/DPRD) yang berdomisili bukan di wilayah daerah pemilihannya (dapil).

Hal ini terlihat dari Daftar Calon Tetap Periode 2019-2024 yang ada pada laman KPU per 28 September 2018, terdapat 3.387 atau 59,53 persen calon legislatif Pemilu Legislatif yang berdomisili bukan di wilayah dapilnya. Untuk itu, para Pemohon mengajukan uji Pasal 240 ayat (1) huruf UU Pemilu ke MK. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di