Jakarta, IDN Times - Seorang pemohon, M Havidz Aima mengajukan uji materil 240 ayat 1 huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 109/PUU-XXIV/2026.
Pemohon secara khusus mempermasalahkan ketentuan yang mensyaratkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya dapat diajukan oleh partai politik peserta pemilu. Menurut pemohon, norma tersebut menjadikan partai politik sebagai satu-satunya pintu pencalonan anggota DPR.
