Jakarta, IDN Times – Seorang warga negara bernama Ardi Usman mengajukan uji materiil Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara ini teregistrasi dengan nomor 124/PUU-XXIV/2026.
Pasal yang diuji ialah berkaitan dengan syarat bagi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Syarat tersebut meliputi WNI, bertakwa, berpendidikan minimal SMA, usia minimal 21 tahun, sehat, tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih (kecuali jujur mengumumkan ke publik), setia pada Pancasila, bersedia mundur dari jabatan tertentu, dan menjadi anggota partai politik.
