Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
UU Pemilu Diuji ke MK, Pemohon Minta Syarat Nyaleg Wajib Minimal S2
Ilustrasi Gedung DPR Senayan. (IDN Times/Kevin Handoko)
  • Seorang warga bernama Ardi Usman mengajukan uji materi ke MK terkait Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, menyoroti syarat pendidikan minimal caleg yang masih setingkat SMA.
  • Pemohon meminta agar syarat pendidikan calon legislatif diubah menjadi minimal S2, dengan alasan peningkatan kualitas intelektual dan integritas dalam sistem perwakilan rakyat.
  • Mahkamah Konstitusi telah menggelar dua kali sidang perkara ini, di mana pemohon menambahkan dasar konstitusional baru dan memperbaiki petitum untuk memperkuat permohonan perubahan syarat pendidikan caleg.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Seorang warga negara bernama Ardi Usman mengajukan uji materiil Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Perkara ini teregistrasi dengan nomor 124/PUU-XXIV/2026.

Pasal yang diuji ialah berkaitan dengan syarat bagi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Syarat tersebut meliputi WNI, bertakwa, berpendidikan minimal SMA, usia minimal 21 tahun, sehat, tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih (kecuali jujur mengumumkan ke publik), setia pada Pancasila, bersedia mundur dari jabatan tertentu, dan menjadi anggota partai politik.

1. Pemohon minta syarat minimal pendidikan caleg diubah, dari SMA menjadi S2rapa

Rapat paripurna DPR sahkan sejumlan Revisi UU sebagai usul inisiatif DPR. (IDN Times/Amir Faisol).

Pemohon secara khusus mempermasalahkan aturan syarat minimal pendidikan menjadi calon anggota legislatif (caleg) adalah SMA. Ia meminta agar MK mengubah aturan itu menjadi syarat minimal pendidikan caleg ialah S2.

Pemohon sebagai warga negara merasa memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan memperoleh kesempatan yang sama sebagai bagian dari rakyat dalam sistem perwakilan. Namun ketiadaan ketentuan pembatasan pendidikan bagi calon anggota legislatif telah menutup ruang kompetisi politik intelektual dan berintegritas; mematikan regenerasi kepemimpinan tanpa intelektual dan penelitian; menghalangi hak partisipasi pemohon tanpa intelektual keilmuan pengetahuan dan penelitian; menghilangkan kesempatan ikut menentukan arah kebijakan publik secara setara kebutuhan parlemen sesuai bidang pendidikan.

2. Pemohon membandingkan dengan kondisi di negara lain

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana sebagai undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Senin (8/12/2025).

Dalam permohonannya, pemohon menjabarkan perbandingan pendidikan dari anggota parlemen di beberapa negara. Anggota parlemen di Iran, Ukraina, Polandia, 100 persen berpendidikan setingkat S2. Swedia memiliki 82 persen anggota parlemen berpendidikan S1. Sementara Inggris menempatkan 90 persen anggotanya berpendidikan setingkat S2. Amerika memiliki 80 persen anggota parlemen dengan pendidikan setingkat S1.

Secara global di dunia, dalam pandangan pemohon, memiliki anggota legislatif yang sangat terdidik dengan 78 persen memiliki gelar sarjana (strata 1) dan 40 persen memiliki gelar pascasarjana (S2 dan S3). Sementara itu, di Indonesia bukan memiliki karakter demokrasi intelektual, melainkan anomali demokrasi yang rentan oligarki. Oleh karenanya, dalam petitum pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 240 ayat 1 huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat.

3. Sidang di MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MK sudah menggelar dua kali sidang terkait perkara ini. Dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, pemohon menyempurnakan bagian batu uji dengan menambahkan Pasal 28E, Pasal 28H, Pasal 23 ayat 1, Pasal 20 ayat 2, dan Pasal 31 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945. Kemudian pemohon juga telah memperbaiki bagian posita dan petitumnya.

“Menyatakan Pasal 240 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Pasal 240 ayat (1) huruf e berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 atau yang sederajat,” ucap pemohon yang hadir langsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK pada Senin (27/4/2026).

Editorial Team