Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UU Pemilu Diuji ke MK, Minta Nyaleg DPR Bisa Jalur Perseorangan

UU Pemilu Diuji ke MK, Minta Nyaleg DPR Bisa Jalur Perseorangan
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • M Havidz Aima mengajukan uji materi ke MK terhadap Pasal 240 dan 241 UU Pemilu, menilai aturan pencalonan DPR hanya lewat partai politik membatasi hak warga negara.
  • Pemohon menyoroti perbedaan mekanisme pencalonan antara DPR yang wajib lewat partai dan DPD yang bisa perseorangan, dianggap melanggar prinsip kesetaraan hak dalam UUD 1945.
  • Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menafsirkan ulang agar warga bisa nyaleg DPR tanpa partai; hakim memberi waktu 14 hari untuk perbaikan permohonan sesuai PMK 7 Tahun 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Seorang pemohon, M Havidz Aima mengajukan uji materil 240 ayat 1 huruf a dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 109/PUU-XXIV/2026.

Pemohon secara khusus mempermasalahkan ketentuan yang mensyaratkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya dapat diajukan oleh partai politik peserta pemilu. Menurut pemohon, norma tersebut menjadikan partai politik sebagai satu-satunya pintu pencalonan anggota DPR.

1. Batasi hak warga negara yang tidak gabung parpol buat nyaleg

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Pemohon berpendapat, dalam praktiknya mekanisme tersebut menempatkan proses pencalonan sepenuhnya dalam ranah internal partai politik. Akibatnya, warga negara yang tidak berada dalam struktur partai politik tidak memiliki kesempatan buat mencalonkan diri sebagai anggota DPR secara langsung.

Pemohon menilai kondisi tersebut berisiko membatasi partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan proses representasi politik nasional. Padahal, menurut Pemohon, banyak warga negara yang memiliki integritas, pengalaman, dan kontribusi bagi bangsa, tetapi tidak dapat ikut dalam kontestasi politik karena tak melalui jalur partai politik.

Pemohon juga mengaitkan dalilnya dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Dalam sistem demokrasi konstitusional, pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan melalui pemilihan umum yang seharusnya membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon yang dipilih.

2. Soroti perbedaan mekanisme pencalonan DPR dan DPD

Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, Pemohon menyoroti adanya perbedaan mekanisme pencalonan antara anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk DPD, pencalonan dapat dilakukan melalui jalur perseorangan, sementara untuk DPR hanya melalui partai politik. Menurut pemohon, hal ini menunjukkan sistem ketatanegaraan Indonesia sebenarnya telah mengenal model representasi perseorangan.

Pemohon menilai ketentuan a quo juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak tersebut, menurut Pemohon, tidak hanya mencakup hak memilih, tetapi juga hak untuk dipilih.

3. Petitum permohonan dan nasihat hakim

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 240 ayat 1 huruf a dan Pasal 241 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai bahwa pencalonan anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui partai politik.

Pemohon juga meminta agar MK memberikan penafsiran konstitusional yang membuka kesempatan bagi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR di luar mekanisme partai politik.

Adapun sidang pendahuluan permohonan ini digelar pada Kamis (2/4/2026). Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan nasihat dengan menyarankan pemohon untuk mengikuti aturan yang ada di PMK 7 Tahun 2025 dan melihat contoh-contoh yang ada di laman MK. Selain itu, Guntur meminta Pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk para Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu, 15 April 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More