Jakarta, IDN Times – Dua warga bernama Cindy Allyssa dan Syamsul Jahidin menggugat Pasal 11 Ayat 2 dan penjelasan Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai perlu ada batasan masa jabatan Kapolri.
Pasal 11 ayat 2 UU Polri selengkapnya berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya."
Sementara, penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU Polri menyebutkan, berbunyi: "Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya."
Pemohon dalam perkara yang teregister Nomor 147/PUU-XXIII/2025 ini mengatakan, ketentuan masa jabatan Kepala Polri (Kapolri) tidak pasti sehingga perlu adanya pembatasan masa jabatan. Pemohon dalam petitumnya mengusulkan jabatan Kapolri maksimal lima tahun.
“Pembatasan masa jabatan adalah bentuk perlindungan hak orang lain. Tanpa batas masa jabatan, seorang Kapolri bisa terlalu lama berkuasa, sehingga menghalangi kesempatan perwira Polri lain untuk menduduki jabatan tersebut,” ujar salah satu Pemohon, Cindy Allyssa dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta, dikutip Kamis (11/9/2025).