Jakarta, IDN Times – Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat mahasiswa secara perseorangan menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 ini menyatakan, telah memperbaiki sistematika posita atau alasan-alasan permohonan dengan menguraikan satu per satu kerugian hak konstitusional atas berlakunya pasal yang diuji terhadap pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 yang menjadi batu uji atau dasar pengujian.
“Sistematika positanya kita uraikan satu per satu pasal-pasal atau batu uji yang mana yang menjadi kerugian kita,” ujar kuasa hukum para pemohon, Brahma Aryana, dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).